Close Menu
    info terkini

    Ayah yang Berjuang untuk Keluarganya, Hilang Tanpa Kabar Sejak 2022 di Malaysia

    July 26, 2025

    Mawardi, Warga Aceh Timur Hilang Kontak Sejak 2 Bulan Terakhir di Malaysia

    July 26, 2025

    14 Wanita Warga Asing Dijual Jadi Pelacur di Kuala Lumpur Oleh Teman Sendiri

    July 26, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Tersangka Penyelundup Rohingya Diserahkan ke Kejari Aceh Timur
    Kota Langsa

    Tersangka Penyelundup Rohingya Diserahkan ke Kejari Aceh Timur

    ridhaMay 21, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Kejari Aceh Timur terima tersangka penyelundup etnis Rohingya.
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, Kota Langsa – Tiga tersangka penyelundupan Rohingya dari Bangladesh ke Aceh Timur yang diperiksa dan ditahan di Polisi Resor (Polres) Kota Langsa telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur pada Senin (20/5/2024) di Idi Rayeuk.

    Para tersangka berinisial AT (46), MH (49), dan MS (27), melakukan penyelundup Rohingya Myanmar ke pantai Kuala Parek, Kecamatan Sungai Raya pada 1 Februari 2024.

    Melansir AJNN.net, ketiga tersangka merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh itu memiliki peran yang berbeda-beda dalam proses penyelundyupan etnis Rohingya dengan ongkos Rp 14 juta per orang.

    Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmasyah menerangkan tersangka MH berperan sebagai Kapten Kapal. Sedangkan tersangka MS sebagai anak buah kapal dan AT ialah juru masak.

    “Mereka berangkat dari Bangladesh ke Indonesia Desember 2023,” kata Kapolres Langsa, mengutip AJNN.

    Tersangka WNA Bangladesh itu dihadapkan dengan pasal 120 UU RI nomor 6 tahun 2011, tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

    Kejaksaan Negeri Aceh Timur Pantai Aceh Timur Polres Langsa Rohingya Aceh Timur
    Follow on Google News
    Highlights

    Ayah yang Berjuang untuk Keluarganya, Hilang Tanpa Kabar Sejak 2022 di Malaysia

    zakariaJuly 26, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Keluarga Muhammad Nadir, seorang warga Aceh Timur, tengah dilanda kesedihan mendalam…

    Mawardi, Warga Aceh Timur Hilang Kontak Sejak 2 Bulan Terakhir di Malaysia

    July 26, 2025

    14 Wanita Warga Asing Dijual Jadi Pelacur di Kuala Lumpur Oleh Teman Sendiri

    July 26, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Beasiswa Unggulan Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

    July 20, 2025

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 2025

    Lagi, Kapal Motor Nelayan Aceh Timur Tenggelam di Selat Malaka, Beberapa ABK Belum Ditemukan Katanya

    July 22, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    Bupati Aceh Timur Imbau Aparatur Gampong dan Kecamatan Tak Terbitkan Surat Tanah Sporadik

    July 13, 20256,352
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.