Infoacehtimur.com, Kota Langsa – Tiga tersangka penyelundupan Rohingya dari Bangladesh ke Aceh Timur yang diperiksa dan ditahan di Polisi Resor (Polres) Kota Langsa telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur pada Senin (20/5/2024) di Idi Rayeuk.
Para tersangka berinisial AT (46), MH (49), dan MS (27), melakukan penyelundup Rohingya Myanmar ke pantai Kuala Parek, Kecamatan Sungai Raya pada 1 Februari 2024.
Melansir AJNN.net, ketiga tersangka merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh itu memiliki peran yang berbeda-beda dalam proses penyelundyupan etnis Rohingya dengan ongkos Rp 14 juta per orang.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmasyah menerangkan tersangka MH berperan sebagai Kapten Kapal. Sedangkan tersangka MS sebagai anak buah kapal dan AT ialah juru masak.
“Mereka berangkat dari Bangladesh ke Indonesia Desember 2023,” kata Kapolres Langsa, mengutip AJNN.
Tersangka WNA Bangladesh itu dihadapkan dengan pasal 120 UU RI nomor 6 tahun 2011, tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.