Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Pelarian dua terduka pelaku rudapaksa anak di kabupaten Aceh Timur berinisial SY, dan AM berakhir di tangan aparat kepolisian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal di Aceh Timur mengatakan para pelaku dibekuk aparat di dua lokasi berbeda yakni Kabupaten Aceh Timur, dan Kabupaten Aceh Utara. Pertama, terduga pelaku SY diciduk di kecamatan Simpang Ulim, pada Senin (20/5).
“hari Senin 20/5/2024, kami telah melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku rudapaksa dengan inisial SY di Simpang Ulim,” ujar Iptu Muhammad Rizal.
Kemudian, dikatakan M Rizal, terduga pelaku berinisial AM ditangkap Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, pada Selasa (21/5) pukul 02.00 WIB. Dia menambahkan, AM merupakan terduga pelaku jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan seksual yang terjadi pada tanggal 15/02/2021 terhadap korban IN, 12 tahun (saat kejadian), warga Kecamatan Julok.
Baca juga: Bobol Rumah Janda, Pencuri Malah Dirudapaksa hingga Trauma dan Lapor Polisi
Baca juga: Bejat! AB alias Tengku Lah Rudapaksa Anak Disabilitas Sambil Mengancam Potong Leher
“1 orang adalah terduga pelaku yang sudah lama kita cari, dan kasus ini terjadi pada tanggal 15/02/2021 terhadap korban IN, 12 tahun (saat kejadian),” ungkapnya.
M Rizal merincikan dua terduga pelaku ini merupakan kasus sejenis namun mereka tidak saling kenal dan berbeda.
SY diamankan pada hari Senin, (20/05/2024) dengan dugaan melakukan jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap korban NA, 13 tahun, warga Kecamatan Idi Rayeuk.
Kejadian ini bermula saat korban (NA) dijemput oleh SY pada tanggal 24/12/2023 malam. “Setelah diajak jalan jalan, korban tidak diantar pulang ke rumahnya melainkan dibawa ke rumah SY. Disitulah perbuatan asusila dilakukan oleh SY terhadap korban,” sebut Kasat Reskrim.
Halaman Selanjutnya