Infoacehtimur.com, Internasional – Gerakan boikot terhadap merek, barang, dan jasa yang berasal dari dan/atau pendukung pelanggaran hukum humaniter internasional, Israel. Masih belum berhenti dilakukan oleh masyarakat dunia.
Termasuk Indonesia seiring dengan Israel yang belum menghentikan serangan ke Palestina. Menurut laporan terbaru Al Jazeera pada Jumat (21/6/2024), sebanyak 37.431 warga Palestina dilaporkan tewas dan 85.653 lainnya luka-luka sejak serangan Zionis pada 7 Oktober 2024 lalu.
Tak hanya itu, kantor media Pemerintah Gaza juga melaporkan bahwa 152 jurnalis yang bertugas di Palestina tewas akibat terbunuh oleh serangan Israel.
Hingga hari ini, tidak sedikit masyarakat Indonesia yang tak segan memboikot hal apapun yang berasal dari dan/atau pendukung Israel. Hal ini pun dilakukan seiring dengan Indonesia yang tidak menjalin hubungan diplomatik dengan negara Israel. Alasan utama adalah karena Indonesia telah lama menentang pendudukan Israel di wilayah Palestina.
BACA JUGA: Serangan Biadab Baru Zionis Israel di Rafah, 200 Warga Palestina Terbunuh
BACA JUGA: Aksi Bela Palestina di Aceh, Perjuangkan Kemerdekaan Palestina: Jatuhi Sanksi Terhadap Zionis Israel
Konflik Israel-Palestina telah berlangsung sejak berdirinya Israel pada 1948 yang menyangkut dua permasalahan utama, yaitu permasalahan hak rakyat Palestina untuk mendirikan negara di tanah airnya sendiri dan hak bangsa Yahudi untuk memilih negara mereka sendiri (Israel).
Konflik semakin memanas, terutama ketika Israel melancarkan serangan udara dan serangan darat di Jalur Gaza yang memakan banyak korban jiwa. Terkait hal ini, banyak kecaman dari dunia internasional, karena Israel juga melakukan pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk memproses perundingan perdamaian, namun Israel seringkali lalai dalam melaksanakan isi perundingan. Dalam hal ini, Indonesia membela hak-hak kemanusiaan rakyat Palestina, sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan oleh karena itu penjajahan dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan hak asasi manusia, kemanusiaan, dan keadilan.
Landasan hukum tersebut menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang akan selalu mendukung kemerdekaan bangsa yang tertindas. Dengan menganut politik luar negeri yang independen dan aktif, Indonesia telah memposisikan diri sebagai bangsa yang menolak pendudukan dan penindasan terhadap rakyat Palestina.
Dari sisi hubungan diplomatik, perwakilan masing-masing negara antara Indonesia dan Palestina menunjukkan keyakinan atau kepercayaan kedua belah pihak untuk melaksanakan hubungan kerja sama dan komunikasi.
RI Impor dari Israel
Namun, hubungan Indonesia dan Israel tidak menunjukkan adanya kepercayaan yang terlihat dari tidak adanya hubungan diplomatik. Bahkan, pemerintah Indonesia secara tegas mengambil sikap bahwa Indonesia tidak akan membuka hubungan diplomatik dengan Israel hingga Israel mengakui kemerdekaan Palestina.
Meskipun Israel dan Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik formal. Namun, Israel dan Indonesia menjaga kontak perdagangan, pariwisata, dan keamanan yang tenang.
Bahkan menurut data terbaru dari kementerian perdagangan (Kemendag RI), impor dari Israel untuk Indonesia meningkat ratusan persen secara tahunan. Pada periode Januari hingga April 2024, impor Israel ke Indonesia meningkat 336% secara tahunan (yoy) menjadi US$29,2 juta atau setara dengan Rp479,6 miliar.
Sementara itu, untuk ekspor Indonesia ke Israel justru turun 0,8% menjadi US$52,5 juta atau setara dengan Rp865,07 miliar (asumsi kurs Rp16.477/US$) secara tahunan (yoy).
Berdasarkan informasi dari Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia masih membutuhkan beberapa barang komoditas dari negara Israel berupa peralatan dan suku cadang pemanas dan pendingin, boiler dan suku cadang pembangkit uap atau pembangkit lainnya, pompa untuk cairan dan suku cadangnya, alat untuk digunakan dengan tangan atau mesin, hingga peralatan dan suku cadang telekomunikasi.
Sumber : CNBC INDONESIA
Editor : Ilham