Oleh: Nurul Husna, (Mahasiswi IAIN Langsa Prodi Hukum Keluarga Islam)
DESA Seunebok Jalan merupakan desa yang ada di kecamatan Idi Tunong kabupaten Aceh Timur yang memiliki karakteristik yang unik. Desa tersebut sering disebut juga dengan istilah desa Abeuk Rayeuk. Desa snb. Jalan memiliki jenis usaha yang dinamakan dengan usaha ketam kayu.
Ketam adalah perkakas kayu yang digunakan untuk menghaluskan dan meratakan permukaan kayu. Ketam kayu manual sudah sejak lama menjadi alat utama pada proses pengerjaan kayu. Adapun fungsi ketam ialah untuk meratakan lurus, siku dan halus permukaan kayu, untuk mengetam rata, lurus, siku sisi tebal kayu.
Ketam kayu manual sudah sejak lama menjadi alat utama pada proses pengerjaan kayu. Berfungsi untuk menghaluskan permukaan kayu setelah keluar dari kiln dry. Begitu banyak jenis dan bentuk ketam kayu manual ini dan fungsinya-pun bermacam-macam.
Pada model tradisional tukang kayu disini terdapat bermacam-macam ukuran. Ukuran paling kecil (sekitar 15-18cm) lebih berfungsi untuk menghaluskan permukaan kayu yang telah diserut atau permukaan kayu yang agak melengkung. Ukuran sedang (20-25cm) menjadi ukuran standar pada proses penghalusan pertama kali.
Ukuran paling panjang (hingga 40cm) sangat optimal untuk pelurusan balok panjang atau pembuatan sisi miring pada ujung kayu.
Usaha ketam kayu yang ada di desa snb. Jalan kecamatan idi tunong kabupaten aceh timur, bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat yang ada di desa snb. Jalan, meningkatkan keterampilan pengetaman dan penghalusan bahan baku talenan, perawatan mesin ketam, dan bisa membantu membuat apa saja yang diperlukan masyarakat setempat. Karena dengan adanya usaha ketam kayu di desa tersebut, masyarakat snb.
Jalan sangat terbantu karena usaha tersebut atau suatu produk itu bisa dihasilkan dari proses pengolahan kayu yaitu meja, kursi, lemari, buffet dan lain sebagainya. Oleh karena itu dengan adanya usaha ketam kayu di snb. Jalan yang pada akhirnya dapat menciptakan ketentraman, kesejahteraan, dan kenyamanan dalam kehidupan bermasyarakat.