Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Seorang pria di Aceh Timur, Aceh, JU (33) ditangkap polisi karena diduga menyelundupkan 200 gram sabu. Tersangka disebut memasukkan sabu ke perut lewat anus saat pulang dari Malaysia.
Penangkapan pelaku bermula saat polisi mendapatkan informasi adanya seseorang membawa sabu di Kecamatan Nurussalam pada Sabtu (29/6) malam. Setelah diselidiki, polisi mengamankan JU yang sedang melintas dan ketika digeledah ditemukan barang bukti sabu.
“Dari tersangka kita menemukan tiga bungkus sabu seberat 200 gram,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru kepada wartawan, Senin (1/7/2024).
Baca juga:
- Polisi Ringkus Dua Warga Langsa Pelaku Transaksi Narkotika di Peureulak
- Capai 378 Jiwa ODGJ di Daerah Aceh Ini, Termasuk Gegara Narkotika
Dalam pemeriksaan, pelaku disebut mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial AP yang tinggal di Malaysia. JU menerima sabu tersebut saat hendak pulang ke Aceh.
“JU membawanya menuju Aceh Timur dengan cara memasukkan bungkusan tersebut ke dalam anusnya agar masuk ke dalam perut. Setelah dirasakan perut nyaman, JU lalu berangkat dari Malaysia menuju Aceh Timur dengan menggunakan kapal tongkang,” jelasnya Nova.
Polisi masih mendalami kasus tersebut. Barang bukti sabu dan tersangka saat ini diamankan di Satresnarkoba Polres Aceh Timur.
Baca juga:
- Tertipu Mulut Manis Akan Dinikahi, Mawar Cantik Dilecehkan Oleh Oknum Brimob
- Jadi Korban Jalan-Jalan Mawar di Sengklek Oleh Pacarnya
Nova menjelaskan, sejak Januari hingga Juni, pihaknya telah mengungkap 26 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika terdiri dari 23 kasus sabu dan 3 kasus ganja. Sementara jumlah tersangka sebanyak 35 orang di antaranya 33 laki laki dan 2 perempuan.
“Barang bukti narkotika yang disita sebanyak 1,6 Kg jenis sabu dan 100,65 Kg narkotika jenis ganja,” ujarnya.