Infoacehtimur.com, Nasional – Pengadilan Negeri Bandung menyatakan, Pegi Setiawan, dalam penetapannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu tidak sah.
Sekarang, Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyatakan akan mendatangi Polda Jawa Barat pada hari ini, Senin, 8 Juli 2024. Dilansir dari Tempo, mereka berharap Pegi segera dibebaskan.
Insank Nasruddin, anggota tim kuasa hukum Pegi, menyatakan mereka akan mendatangi Polda Jawa Barat untuk membicarakan pembebasan kliennya. “Kami berharapnya Pegi langsung dibebaskan hari ini juga,” kata Nasruddin.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi terhadap Polda Jawa Barat. Hakim Tunggal Eman Sulaiman menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah secara hukum.
BACA JUGA: Polisi Selidiki Motif Tewasnya Personil Polres Aceh Timur Briptu WP
Dalam putusannya, Eman menyoroti kesalahan prosedur yang dilakukan Polda Jawa Barat dalam penetapan Pegi sebagai tersangka. Penyidik tak pernah memeriksa Pegi atau pun memberikan surat panggilan kepada Pegi dalam delapan tahun terakhir. Hakim juga menilai langkah Polda Jawa Barat menetapkan Pegi sebagai buronan tidak sah karena alasan yang sama.
Selain secara prosedur, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka juga bermasalah secara materiil. Menurut Eman, dalam persidangan, tim Polda Jawa Barat tak bisa membuktikan dua alat bukti yang mereka miliki untuk menjerat Pegi sebagai tersangka. Tim Polda Jawa Barat hanya menyatakan memiliki dua alat bukti yang sah namun tak bisa menunjukkannya dalam persidangan.
“Permohonan dari pemohon praperadilan seluruhnya dikabulkan,” kata Eman saat membacakan putusan di PN Bandung.
Dengan putusan itu, PN Bandung juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dan memulihkan nama baiknya.
Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan pada 21 Mei 2024. Saat itu, Pegi dituding sebagai satu dari tiga buronan kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky. Ketiganya adalah Dani, Andi dan Pegi alias Perong. Setelah penangkapan Pegi, polisi kemudian menyatakan buronan kasus ini hanya satu. Dalam kasus ini sendiri, polisi telah menyeret tujuh orang ke meja hijau dan sudah divonis penjara.
Pencarian terhadap Pegi dilakukan setelah kisah pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu diangkat menjadi film. Berdasarkan temuan Tempo, terdapat sejumlah kejanggalan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Diantaranya adalah perubahan bukti visum dan tak adanya bekas luka tusukan terhadap keduanya seperti yang diklaim oleh polisi.
Sumber : Tempo
Editor : Ilham