Infoacehtimur.com, Politik – Dalam proses Perhitungan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di Aceh Timur, sejak 7 Juli lalu diduga ditemukan banyak pelanggaran.
Dugaan pelanggaran dalam PSU tersebut diantaranya sejumlah kotak suara yang tidak bersegel, kertas surat suara sudah dipalang dan tidak terdapatnya daftar hadir dalam kotak suara.
Hal tersebut diungkap oleh calon anggota legislatif DPR Aceh, Partai Golkar Aceh Timur, Oktaranda, dan Rahmayuddin, sebagai ketua Partai Adil Sejahtera (PAS). Mereka akan melaporkan temuan tersebut ke Gakkumdu.
“Sejak pertama digelar PSU kami menemukan banyak sekali temuan,” kata Oktaranda, seperti dikutip Infoacehtimur.com, dari Aceh Online, Kamis (11/7/2024).
BACA JUGA: 539 TPS Hasil Pemilu 2024 di Aceh Timur Hitung Suara Ulang
BACA JUGA: Ratusan Personel TNI-Polri Kawal Penghitungan Suara Ulang di Aceh Timur
Okta mengungkap, temuan yang telah dikumpulkan di antaranya, sejumlah kotak suara yang tidak bersegel, kertas surat suara sudah dipalang dan tidak terdapatnya daftar hadir dalam kotak suara.
“Temuan pelanggaran pada PSU itu dikumpulkan bersama tim,” ungkap Okta.
Dia berujar, akan terus mengawasi proses hitung surata suara ulang tersebut di setiap panel atau kotak surat suara untuk mencocokkan salinan C1 dan D1 oleh seluruh PPK.
Tujuan melakukan pengawasan langsung ini untuk memastikan tidak terjadinya pelanggaran atau penggelembungan suara pada pelaksanaan PSSU.
Menurutnya, jika pada proses akhir PSSU tersebut juga terjadi pelanggaran atau penggelembungan suara, pihaknya memastikan akan melaporkan penyelenggara Pemilu kepada Gakkumdu.
“Harapan kami PSU ini akan memberikan keadilan bagi seluruh peserta Pemilu,” ungkapnya.
Sementara Rahmayuddin, mengungkap sejak hari pertama pelaksanaan PSU, banyak ditemukan kotak suara yang tidak bersegel dan isi surat suara dalam kotak tersebut tidak utuh.
“Kami berharap Bawaslu menindaklanjuti temuan pelanggaran saat PSU agar tidak terulang di Pilkada 2024 mendatang, terutama bagi penyelenggara Pemilu di Aceh Timur,” pintanya.
Sebagai informasi, Partai Adil Sejahtera (PAS) dan Golkar merupakan pemenang gugatan Mahkamah Konstitusi, dalam sengketa pemilu 2024 di Kabupaten Aceh Timur.***