Close Menu
    info terkini

    Hari Posyandu Nasional 2026 di Aceh Timur: Tri Tito Sosialisasikan 6 SPM Posyandu, Tak Lagi Cuma Urus Ibu-Anak

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Tiga Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Aceh Timur Dilimpahkan ke JPU
    Aceh Timur

    Tiga Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Aceh Timur Dilimpahkan ke JPU

    zakariaJuly 12, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Foto: Ilustrasi (Pixels).
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Timur, melakukan Pelimpahan Tahap II terhadap 3 (tiga) orang tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana rudapaksa dan atau jarimah pelecehan seksual ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri, pada hari Kamis (11/07/2024) siang.

    Ketiga (3) tersangka tersebut adalah tersangka MU 28 tahun, warga Desa Lok Geulumpang, Kecamatan Darul Aman, tersangka SA 40 tahun, warga Desa Seuneubok Lapang, Kecamatan Peureulak Timur, dan tersangka RI 17 tahun, warga Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, kabupaten Aceh Timur.

    Demo

    Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, menyatakan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut sesuai dengan surat dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur yang menyatakan kasus tersebut telah lengkap atau P-21.

    Baca Juga:

    • Maraknya Kekerasan Seksual di Aceh, Mulai Dari Ayah Kandung Hingga Guru Pesentren, Daruratkah?
    • Akhir Pelarian Dua Terduga Pelaku Rudapaksa Anak di Aceh Timur di Tangkap

    “Tahap II ini merupakan komitmen Polres Aceh Timur dalam penanganan dan penuntasan kasus-kasus tindak pidana serta memastikan proses hukum dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Adi, Jumat (12/07/2024).

    Menurut Adi, pelimpahan tahap II ini juga menunjukkan sinergitas yang baik dalam kegiatan penegakan hukum antara Polres Aceh Timur dan Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

    “Kegiatan ini juga membuktikan bahwa kami menanggapi setiap laporan dari masyarakat dengan serius,” kata Adi.

    Kekerasan Seksual Aceh Pelecehan seksual aceh Timur
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Hari Posyandu Nasional 2026 di Aceh Timur: Tri Tito Sosialisasikan 6 SPM Posyandu, Tak Lagi Cuma Urus Ibu-Anak

    zakariaApril 29, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur — Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Tri Tito Karnavian memanfaatkan momentum…

    RESMI! Tahap 1 Bantuan Rumah Rusak Aceh Timur mulai cair

    April 29, 2026

    Sikapi Penganiayaan Balita di Daycare Banda Aceh, Haji Uma Minta Walikota Evaluasi dan Tertipkan Izin Seluruh Daycare dan PAUD

    April 29, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Hari Posyandu Nasional 2026 di Aceh Timur: Tri Tito Sosialisasikan 6 SPM Posyandu, Tak Lagi Cuma Urus Ibu-Anak

    April 29, 2026
    terpopuler

    Panglima Rusia KPA Simpang Ulim: Dalang Fitnah Bupati Al-Farlaky Sudah Teridentifikasi

    April 27, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.