Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Timur, melakukan Pelimpahan Tahap II terhadap 3 (tiga) orang tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana rudapaksa dan atau jarimah pelecehan seksual ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri, pada hari Kamis (11/07/2024) siang.
Ketiga (3) tersangka tersebut adalah tersangka MU 28 tahun, warga Desa Lok Geulumpang, Kecamatan Darul Aman, tersangka SA 40 tahun, warga Desa Seuneubok Lapang, Kecamatan Peureulak Timur, dan tersangka RI 17 tahun, warga Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, kabupaten Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, menyatakan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut sesuai dengan surat dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur yang menyatakan kasus tersebut telah lengkap atau P-21.
Baca Juga:
- Maraknya Kekerasan Seksual di Aceh, Mulai Dari Ayah Kandung Hingga Guru Pesentren, Daruratkah?
- Akhir Pelarian Dua Terduga Pelaku Rudapaksa Anak di Aceh Timur di Tangkap
“Tahap II ini merupakan komitmen Polres Aceh Timur dalam penanganan dan penuntasan kasus-kasus tindak pidana serta memastikan proses hukum dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Adi, Jumat (12/07/2024).
Menurut Adi, pelimpahan tahap II ini juga menunjukkan sinergitas yang baik dalam kegiatan penegakan hukum antara Polres Aceh Timur dan Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
“Kegiatan ini juga membuktikan bahwa kami menanggapi setiap laporan dari masyarakat dengan serius,” kata Adi.



