Close Menu
    info terkini

    Rumah Tahfidz Marhaban Al Qur’an Mengadakan Pondok Ramadhan 1447 H

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Edarkan Obat Terlarang dari Jakarta di Aceh, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi
    Aceh

    Edarkan Obat Terlarang dari Jakarta di Aceh, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

    IlhamJuly 14, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Foto Kompascom/Ilustrasi
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh – Tim gabungan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, melakukan operasi tangkap tangan  (OTT) terhadap seorang warga Kabupaten Bireuen berinisial MF atas kepemilikan obat telarang.

    Kepala BPOM Aceh, Yudi Noviandi mengatakan, OTT tersebut dilakukan di wilayah Jangka Keutapang, pada Kamis (11/7/2024) sekitar pukul 11.30 WIB. Pada saat itu, MF langsung dibawa ke Polres Bireuen untuk diperiksa.

    Dari tangan MF, petugas mengamankan barang bukti 196 tablet Alprazolam 1 miligram yang termasuk dalam kategori psikotropika golongan IV.

    “Barang dikirim dari Jakarta melalui perusahaan jasa ekspedisi dengan nama dan alamat pengiriman menggunakan nama pelaku,” kata Yudi dalam keterangannya pada awak media di Banda Aceh, Sabtu (13/7/2024).

    BACA JUGA: 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Sering Pura-pura Jadi Polisi untuk Gerebek Toko Obat Ilegal

    BACA JUGA: Hati-hati! BPOM Temukan Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Beredar di Aceh

    Yudi menjelaskan, obat ilegal jenis Aprazolam tersebut berbeda dengan Tramadol. Aprazolam masuk dalam golongan psikotropika, sementara Tramadol obat keras yang sering disalahgunakan.

    Psikotropika merupakan jenis obat yang dapat memengaruhi fungsi otak, persepsi, pikiran, kesadaran, suasana hati, emosi, dan perilaku seseorang.

    Penyalahgunaan psikotropika dapat mengakibatkan ketergantungan yang berdampak pada gangguan fisik, mental, sosial, serta keamanan dan ketertiban masyarakat.

    “Makanya peredaran obat ini perlu diawasi dan dikendalikan secara ketat,” ujarnya.

    Yudi menyebutkan, dalam hal ini MF telah melanggar Pasal 62 Undang-ndang nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

    “Barang siapa secara tanpa hak memiliki dan/atau membawa psikotropika akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” ungkapnya.

    Yudi mengharapkan, operasi bersama tersebut dapat meningkatkan harmoni dan membangun sinergi dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran obat terlarang, baik psikotropika maupun narkotika.

    “Masyarakat diimbau untuk selalu waspada, menentang, dan menolak penyalahgunaan serta peredaran gelap obat-obatan terlarang tersebut,” pungkasnya.***

    Sumber : Kompascom
    Editor : Ilham

    Obat polda aceh
    Highlights

    Rumah Tahfidz Marhaban Al Qur’an Mengadakan Pondok Ramadhan 1447 H

    zakariaFebruary 11, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh – Rumah Tahfidz Marhaban Al Qur’an akan mengadakan Pondok Ramadhan 1447 H…

    Empat Warga Aceh Timur Dicambuk 30 Hingga 100 Kali karena Pelanggar Syariat Islam

    February 11, 2026

    Jelang Ramadhan, Layanan PDAM Diharap Lebih Maksimal

    February 11, 2026
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Salah Satu Warga Aceh Timur Tertangkap, BNN Amankan Ratusan Kg Barang Bukti Narkotika

    February 5, 2026

    Empat Warga Aceh Timur Dicambuk 30 Hingga 100 Kali karena Pelanggar Syariat Islam

    February 11, 2026

    DPRK Aceh Timur Panggil Lembaga Kredit: “Jangan Cari Keuntungan Lebih Ditengah Penderitaan Rakyat”

    February 5, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Rumah Tahfidz Marhaban Al Qur’an Mengadakan Pondok Ramadhan 1447 H

    February 11, 2026
    Terpopuler

    Dua KK dalam Satu Keluarga Apakah dapat RUMAH,Ini Jawaban TEGAS BUPATI ACEH TIMUR !!

    January 27, 2026706
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.