Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Seorang remaja di Julok pada Selasa, (16/07/2024) di Berekah oleh pihak kepolisian sekira pukul 20.30 WIB, akibat melakukan pengancaman terhadap seorang kakek yang telah berusia 65 tahun.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, menjelaskan peristiwa pengancaman terhadap seorang kakek yang telah terjadi di kawasan kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.
Wahyu mengatakan peristiwa ini bermula dari informasi Kapolsek Julok Iptu Rudiono, menyebutkan bahwa warga Desa Naleung, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur mengamankan AD, 22 tahun, warga Desa Naleung yang diduga melakukan pengancaman dengan menggunakan pisau terhadap warga setempat.
Baca Juga: Empat Remaja Digerebek Saat Pesta Sabu Dikamar Kos, Satu Wanita Asal Aceh Timur
Baca Juga: Kalangan Remaja Banyak Kecanduan Judi, Kacabdisdik Aceh Timur Minta Guru Awasi Murid
“Kepada petugas, AD mengaku dirinya telah melakukan pengancaman terhadap M. Jafar, 62 tahun, nelayan, warga Desa Naleung, Kecamatan Julok dikarenakan AD tidak terima dengan perkataan korban (M. Jafar) yang mengatakan bahwa ia mengambil ikan di tambak milik orang,” ungkap Adi. Kamis, (18/07/2024).
Saat ini, AD berikut barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan untuk melakukan pengancaman sudah diamankan di Satreskrim Polres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut.