Infoacehtimur.com, Nasional – Seorang pengungsi Rohingya bernama Mohammad Amin (29), ditangkap petugas kepolisian lantaran memerkosa pelajar yang berusia 16 tahun.
Akibat dari perbuatannya itu, korban telah melahirkan seorang anak yang kini berusia 7 bulan. Pelaku merupakan pengungsi Rohingya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pelaku asal negara Myanmar ini ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Jakarta pada Kamis 18 Juli. Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sudjana, mengatakan pelaku sempat buron selama setahun.
“Kami bekerja sama dengan pihak Imigrasi dalam menangkap pelaku di Jakarta,” kata Devi, seperti dikutip dari KumparanNews.com, Jumat (19/7).
BACA JUGA: Miris! Pria Rohingya di Aceh Nyaris Tewas Dihajar Massa Lantaran Perkosa Wanita
BACA JUGA: 2 Pasangan Pengungsi Rohingya Jalani Prosesi Pernikahan di Aceh, Disaksikan oleh Warga Lokal
Devi menceritakan, Amin merupakan pengungsi Rohingya. Dia kenal dengan korban yang saat itu masih berstatus pelajar, melalui temannya sesama pengungsi.
“Ada teman pelaku ini menikah dengan keluarga korban, sehingga di situlah pelaku kenal dan dekat dengan korban,” ucapnya.
Amin yang sudah belasan tahun berada di Indonesia ini memperdaya korban dengan cara berpacaran. Ia pun saat itu kerap mengantar-jemput korban pulang sekolah hingga menyetubuhinya di penginapan.
“Karena sudah dekat dengan korban sehingga bisa membujuk rayu korban untuk singgah di salah satu wisma kemudian terjadilah persetubuhan tersebut,” jelas Devi.
Belakangan korban hamil. Pelaku yang mengetahui hal tersebut lalu kabur.
“Korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan dan usia bayi sekitar 7 bulan,” sambungnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di sel Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Pelaku akan menjalani dulu hukuman. Mungkin dia akan dideportasi dan kita berkoordinasi dengan Imigrasi karena dia ini juga berstatus pengungsi dan sudah di bawah UNHCR,” ujarnya.
Editor : Ilham