Close Menu
    info terkini

    Satgas PPA Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Elak Aceh Timur Senilai Rp20 Miliar ke Kejati Aceh

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Biadab! Seorang Karyawan BUMN Cabuli Anak Tiri Berulang Kali di Langsa
    Kota Langsa

    Biadab! Seorang Karyawan BUMN Cabuli Anak Tiri Berulang Kali di Langsa

    IlhamJuly 22, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Ilustrasi pelecehan seksual
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Langsa – Petugas Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langsa, menangkap pria inisial DW (39), atas laporan pencabulan anak tirinya yang masih dibawah umur.

    DW diduga tega melakukan perbuatan bejat tersebut terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur di salah satu daerah di wilayah Kota Langsa, Provinsi Aceh.

    Demo

    Kapolres Langsa, melalui Kasat Reskrim, Iptu Rahmad mengatakan, DW ditangkap berdasarkan laporan pencabulan anak tirinya sendiri. Aksi diduga pelaku dilakukan berulang kali.

    “Pelecehan terakhir dilakukan pada bulan April 2024,” kata Iptu Rahmad, kepada wartawan, Senin (22/7/2024) di Langsa.

    BACA JUGA: Bejat! Kakek 63 Tahun di Aceh Timur Cabuli Anak Dibawah Umur

    BACA JUGA: Warga Langsa Ditangkap Polisi Diduga Lecehkan Anak Tetangga yang Berusia 2 Tahun

    Penangkapan terhadap DW, kata Iptu Rahmad, pada 3 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di kediamannya di Kecamatan Langsa Baro. DW merupakan karyawan BUMN, sebelumnya tinggal di Kabupaten Aceh Tamiang.

    “Asalnya diduga pelaku ini dari Kabupaten Aceh Tamiang, berdomisili di Langsa. Modus dia cabuli anak tirinya saat situasi rumah sedang sepi,” ujarnya.

    Sekarang, masih kata Iptu Rahmad, DW berada di Polres Langsa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa satu lembar hasil visum dari RSUD Kota Langsa.

    Berdasarkan penyelidikan, motif pelaku diduga karena dorongan nafsu yang tidak terkontrol terhadap korban.

    “Akibat perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkasnya.

    Sementara itu Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah menyebut, menjadi perhatian serius dari pihak kepolisian dan masyarakat setempat mengingat pentingnya perlindungan anak dibawah umur dari kekerasan dan pelecehan.

    “Selalu waspada dan segera melapor jika mengetahui atau mengalami kejadian serupa, terutama anak yang memerlukan perlindungan khusus,” kata Andy.***

    pencabulan Polres Langsa
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Satgas PPA Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Elak Aceh Timur Senilai Rp20 Miliar ke Kejati Aceh

    zakariaMay 12, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) melaporkan dugaan penyalahgunaan…

    Lepas Kloter 7 di Banda Aceh, Bupati Aceh Timur: Jamaah Haji Orang Pilihan Allah, Doakan Aceh Damai

    May 12, 2026

    Jadi Orator Ilmiah Wisuda Unsam, Bupati Aceh Timur: Wisudawan Harus Siap ‘Tempur’ Hadapi Tantangan Dunia Nyata

    May 12, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Satgas PPA Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Elak Aceh Timur Senilai Rp20 Miliar ke Kejati Aceh

    May 12, 2026
    terpopuler

    Modus Salah Transfer, Ngaku Bupati Al Farlaky, Penipu Bawa Kabur Uang Ibu Pasien Ginjal di Tamiang

    May 9, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.