Close Menu
    info terkini

    Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Untuk 17 Kabupaten/Kota di Aceh

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Tiga Orang Diamankan Dengan Barang Bukti Sabu 1,2 Kg di Peureulak
    Aceh Timur

    Tiga Orang Diamankan Dengan Barang Bukti Sabu 1,2 Kg di Peureulak

    zakariaJuly 29, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Tiga tersangka pengedar sabu diamankan di Mapolres Lhokseumawe (Foto: Dok Humas Polres Lhokseumawe)
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap pada Rabu (24/7/2024) di kawasan Peureulak kabupaten Aceh Timur.

    Penangkapan tiga tersangka berawal dari adanya laporan dari warga akan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah pondok di kawasan Peureulak, Aceh Timur.

    Advertising
    Demo

    Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Wijaya Yudi Stira Putra, menyampaikan Ketiga tersangka ini berinisial FR (38) dan AN (36), keduanya merupakan warga Aceh Timur sedangkan BR (43), warga Aceh Utara, Minggu (28/7/2024).

    Baca juga: Konflik Agraria Aceh Utara Belum Tuntas, SMUR: Sudahi Tidur Panjangmu DPRA

    Baca juga: Kemensos RI Salurkan Bantuan Rp 2,6 Milyar ke Aceh Utara

    “Penangkapan tiga tersangka berlangsung di dua lokasi berbeda di Kabupaten Aceh Timur, dengan barang bukti sabu yamg berhasil kita sita seberat 1,299 kilogram,” kata Kapolres.

    Saat ini ketiga tersangka dan semua barang bukti diamanka di Polres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut. 

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

    lhokseumawe Narkotika Sabu
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Untuk 17 Kabupaten/Kota di Aceh

    ridhaSeptember 14, 2026

    Infoacehtimur.com, Banda Aceh – Peringatan dini terhadap kondisi cuaca disejumlah wilayah di Aceh telah diterbitkan…

    Ipda Irvan Raih Penghargaan Tokoh Sosial/Kemanusiaan di Milad ke-800 Samudera Pasai, Ini Kiprahnya

    September 14, 2026

    BREAKING: Purbaya Dicopot, Suahasil Nazara Resmi Dilantik Jadi Menteri Keuangan

    September 14, 2026
    Demo
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Untuk 17 Kabupaten/Kota di Aceh

    September 14, 2026
    terpopuler

    Kabar Gembira: 13 Nelayan Aceh Timur Dibebaskan Di Thailand, Pemerintah Aceh Kawal Pemulangan

    September 13, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.