Infoacehtimur.com, Kota Langsa – Majelis Hakim Mahkamah Syari’ah (MS) Langsa akhirnya memvonis terdakwa MR, oknum Pimpinan Dayah dengan hukuman penjara selama 170 bulan atau 14 tahun 2 bulan dan hukuman cambuk sebanyak 150 kali.
Hakim memvonis MR dengan hukuman penjara atas kasus pemerkosaan santrinya yang masih anak di bawah umur, sementara kasus pemerkosaan terhadap tenaga pengajar (perempuan dewasa) di dayahnya, MR dihukum cambuk.
Ada dua kasus yang menjerat MR, oknum pimpinan salah satu Dayah di Gampong Seulalah itu.
Baca Juga: Main Film Sengklek, Selebgram Siskaeee Dibayar Rp10 Juta
Baca Juga: Tertangkap Mesum, Mahasiswi 22 Tahun Ini Pernah Lakukan Sengklek Threesome
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa di penjara 165 bulan.
Humas MS Langsa, Ibnu Rusyadi, mengatakan sidang putusan tersebut dilaksanakan hari ini Rabu, 7 Februari 2024. Dalam sidang itu majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap Perkara 22 nomor (untuk korban anak) dengan hukuman 170 bulan penjara atau 14 tahun 2 bulan kurungan penjara.
Sementara untuk perkara nomor 23 (untuk korban dewasa) majelis Hakim memutuskan 150 Kali cambuk. “Atas putusan itu, kedua belah pihak menyatakan pikir-pikir,” kata Rusdi.
Halaman Selanjutnya