Close Menu
    info terkini

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    June 8, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > “Sengklek” Murid dan Guru, Oknum Pimpinan Dayah di Langsa, Divonis 14 Tahun Penjara dan Cambuk 150 Kali 
    Kota Langsa

    “Sengklek” Murid dan Guru, Oknum Pimpinan Dayah di Langsa, Divonis 14 Tahun Penjara dan Cambuk 150 Kali 

    zakariaAugust 4, 2024
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, Kota Langsa – Majelis Hakim Mahkamah Syari’ah (MS) Langsa akhirnya memvonis terdakwa MR, oknum Pimpinan Dayah dengan hukuman penjara selama 170 bulan atau 14 tahun 2 bulan dan  hukuman cambuk sebanyak 150 kali.  

    Hakim memvonis MR dengan hukuman penjara atas kasus pemerkosaan santrinya yang masih anak di bawah umur, sementara kasus pemerkosaan terhadap tenaga pengajar (perempuan dewasa) di dayahnya, MR dihukum cambuk.

    Ada dua kasus yang menjerat MR, oknum pimpinan salah satu Dayah di Gampong Seulalah itu.

    Baca Juga: Main Film Sengklek, Selebgram Siskaeee Dibayar Rp10 Juta

    Baca Juga: Tertangkap Mesum, Mahasiswi 22 Tahun Ini Pernah Lakukan Sengklek Threesome

    Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa di penjara 165 bulan. 

    Humas MS Langsa, Ibnu Rusyadi, mengatakan sidang putusan tersebut dilaksanakan hari ini Rabu, 7 Februari 2024. Dalam sidang itu majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap Perkara 22 nomor (untuk korban anak) dengan hukuman 170 bulan penjara atau 14 tahun 2 bulan kurungan penjara.

    Sementara untuk perkara nomor 23 (untuk korban dewasa) majelis Hakim memutuskan 150 Kali cambuk. “Atas putusan itu, kedua belah pihak menyatakan pikir-pikir,” kata Rusdi.

    Halaman Selanjutnya

    1 2
    Berita Langsa Oknum Guru pencabulan Sengklek
    Follow on Google News
    Highlights

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    zakariaJune 8, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh – Tiga jemaah haji lansia asal Aceh meninggal dunia di Tanah Suci, Arab…

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    2 SPBU di Aceh Timur Bermasalah, Warga Kesulitan Mendapatkan BBM

    June 5, 2025

    Dana Bagi Hasil 2025 Aceh Timur Sudah Cair Rp 18,1 Miliar

    June 5, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,534
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.