Close Menu
    info terkini

    Israel Masuk ke Halmahera, AS Perpanjang Kontrak Freeport: Indonesia di Persimpangan Energi dan Diplomasi

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > “Sengklek” Murid dan Guru, Oknum Pimpinan Dayah di Langsa, Divonis 14 Tahun Penjara dan Cambuk 150 Kali 
    Kota Langsa

    “Sengklek” Murid dan Guru, Oknum Pimpinan Dayah di Langsa, Divonis 14 Tahun Penjara dan Cambuk 150 Kali 

    zakariaAugust 4, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Kota Langsa – Majelis Hakim Mahkamah Syari’ah (MS) Langsa akhirnya memvonis terdakwa MR, oknum Pimpinan Dayah dengan hukuman penjara selama 170 bulan atau 14 tahun 2 bulan dan  hukuman cambuk sebanyak 150 kali.  

    Hakim memvonis MR dengan hukuman penjara atas kasus pemerkosaan santrinya yang masih anak di bawah umur, sementara kasus pemerkosaan terhadap tenaga pengajar (perempuan dewasa) di dayahnya, MR dihukum cambuk.

    Ada dua kasus yang menjerat MR, oknum pimpinan salah satu Dayah di Gampong Seulalah itu.

    Baca Juga: Main Film Sengklek, Selebgram Siskaeee Dibayar Rp10 Juta

    Baca Juga: Tertangkap Mesum, Mahasiswi 22 Tahun Ini Pernah Lakukan Sengklek Threesome

    Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa di penjara 165 bulan. 

    Humas MS Langsa, Ibnu Rusyadi, mengatakan sidang putusan tersebut dilaksanakan hari ini Rabu, 7 Februari 2024. Dalam sidang itu majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap Perkara 22 nomor (untuk korban anak) dengan hukuman 170 bulan penjara atau 14 tahun 2 bulan kurungan penjara.

    Sementara untuk perkara nomor 23 (untuk korban dewasa) majelis Hakim memutuskan 150 Kali cambuk. “Atas putusan itu, kedua belah pihak menyatakan pikir-pikir,” kata Rusdi.

    Halaman Selanjutnya

    1 2
    Oknum Guru pencabulan Sengklek
    Demo
    Demo
    Highlights

    Israel Masuk ke Halmahera, AS Perpanjang Kontrak Freeport: Indonesia di Persimpangan Energi dan Diplomasi

    zakariaFebruary 21, 2026

    Infoacehtimur.com | Nasional – Indonesia baru saja menyetujui perpanjangan kontrak Freeport dengan perusahaan tambang asal…

    Pria Aceh Timur Ditemukan Gantung Diri di Kebun Sawit, Diduga Depresi Akibat Perceraian

    February 21, 2026

    Pendeta Aceh Dedi Saputra Ditangkap di Bengkayang, Istri Ajukan Protes

    February 21, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Bupati Aceh Timur Serahkan Bantuan Sapi Meugang dari Presiden

    February 17, 2026

    TRAGIS! Warga Aceh Timur Gantung Diri di Kebun Sawit, Motif Masih Misterius

    February 21, 2026

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Aceh Timur, Download dan Simpan di Ponsel Anda

    February 16, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Israel Masuk ke Halmahera, AS Perpanjang Kontrak Freeport: Indonesia di Persimpangan Energi dan Diplomasi

    February 21, 2026
    Terpopuler

    Dua KK dalam Satu Keluarga Apakah dapat RUMAH,Ini Jawaban TEGAS BUPATI ACEH TIMUR !!

    January 27, 2026730
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.