Close Menu
    info terkini

    Nakes R4 Mengadu ke Bupati Al-Farlaky, Minta Status Disetarakan

    July 18, 2025

    Terobos Pedalaman, Bupati Al-Farlaky Serahkan Getek Penyeberangan di Simpang Jernih

    July 18, 2025

    Tim Gabungan Jemput ABK KM Peuga Laot Yang Tengelam di Selat Malaka

    July 18, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Mulai Agustus, BPJS Jadi Syarat Penerbitan SKCK, Bagaimana Bila Status Tak Aktif?
    Aceh

    Mulai Agustus, BPJS Jadi Syarat Penerbitan SKCK, Bagaimana Bila Status Tak Aktif?

    zakariaAugust 5, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat wajib dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mulai Kamis (1/8/2024).

    Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 61 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

    Sebagaimana dijelaskan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, Polri termasuk lembaga yang harus mendukung terlaksananya implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

    Baca Juga: Layanan sidik jari Satreskrim Polres Aceh Timur lebih cepat, begini cara kerjanya

    Baca Juga: Perpanjangan SKCK di Polres Aceh Timur Sekarang Bisa Delivery, Ini Syaratnya.!

    Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemudahan administrasi dan memastikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.

    Kasat Intelkam Polres Aceh Timur, Polda Aceh, AKP Ketut Supriyatnha mengatakan, kebijakan ini diimplementasikan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan terhadap Program JKN.

    “Perpol No.6 tahun 2023 menunjukkan komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam memastikan masyarakat terlindungi secara kesehatan melalui Program JKN,” kata Ketut.

    Halaman Selanjutnya

    1 2
    BPJS Kesehatan JKA SKCK
    Follow on Google News
    Highlights

    Nakes R4 Mengadu ke Bupati Al-Farlaky, Minta Status Disetarakan

    zakariaJuly 18, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur — Tenaga kesehatan (nakes) kategori R4 di Kabupaten Aceh Timur mengadukan nasib…

    Terobos Pedalaman, Bupati Al-Farlaky Serahkan Getek Penyeberangan di Simpang Jernih

    July 18, 2025

    Tim Gabungan Jemput ABK KM Peuga Laot Yang Tengelam di Selat Malaka

    July 18, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Bupati Aceh Timur Imbau Aparatur Gampong dan Kecamatan Tak Terbitkan Surat Tanah Sporadik

    July 13, 2025

    Tak Ada Perhatian Sejak 2022, Jembatan Penghubung 4 Desa di Tinjau Langsung Bupati Alfarlaky

    July 14, 2025

    Bupati Aceh Timur Tinjau Sekolah Tanpa Kursi yang Viral Duduk di Lantai

    July 15, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    Beasiswa BSI Scholarship 2025 Dibuka, Kuliah Gratis dan Pengalaman Industri!

    June 20, 202511,273
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.