Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat wajib dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mulai Kamis (1/8/2024).
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 61 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Sebagaimana dijelaskan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, Polri termasuk lembaga yang harus mendukung terlaksananya implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca Juga: Layanan sidik jari Satreskrim Polres Aceh Timur lebih cepat, begini cara kerjanya
Baca Juga: Perpanjangan SKCK di Polres Aceh Timur Sekarang Bisa Delivery, Ini Syaratnya.!
Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemudahan administrasi dan memastikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.
Kasat Intelkam Polres Aceh Timur, Polda Aceh, AKP Ketut Supriyatnha mengatakan, kebijakan ini diimplementasikan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan terhadap Program JKN.
“Perpol No.6 tahun 2023 menunjukkan komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam memastikan masyarakat terlindungi secara kesehatan melalui Program JKN,” kata Ketut.
Halaman Selanjutnya