Infoacehtimur.com, Langsa – Polres Langsa, Provinsi Aceh memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 10.550 gram atau setara 10 kilogram lebih, pada Rabu (7/8/2024).
Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender menjadi jus di Mapolres Langsa. Kemudian larutan tersebut dituangkan ke dalam ember berisi oli bekas.
Proses ini memastikan bahwa narkotika benar-benar hancur dan tidak dapat digunakan kembali.
Setelah dihancurkan, campuran tersebut dibuang ke dalam selokan, menghapus jejak barang haram ini dari muka bumi.
BACA JUGA: Anak Ketua DPRK Langsa Ditangkap karena Sabu Harus Direhabilitasi, Ini Alasan Polisi
BACA JUGA: Polres Langsa Aceh Musnahkan 453 Gram Sabu, Campur Air Lalu di Blender
Pemusnahan barang haram itu dilakukan Kapolres AKBP Andy Rahmansyah, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi.
Disaksikan pula petugas dari Instansi lain seperti Kodim Aceh Timur, BNNK Kota Langsa, dan pejabat tinggi lainnya yang berada di Kota Langsa
“Tindakan ini adalah bagian dari komitmen jangka panjang untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Langsa,” kata Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah.
Andy menyebut, akan terus meningkatkan koordinasi dan sinergi antar instansi serta melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Sabu yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan keras Sat Resnarkoba Polres Langsa, dengan satu orang tersangka yakni Bachtiar Arauf (53), warga Kota Juang, Bireuen, Aceh.
“Pemusnahan sabu ini bukan hanya simbol penegakan hukum tetapi juga sebuah pesan kuat bahwa Kota Langsa bertekad menjadi wilayah yang bersih dan bebas dari narkoba,” ujarnya.***