Infoacehtimur.com, Langsa – Seorang pemuda asal Peudawa, Kabupaten Aceh Timur, berinisial MF (23), menjalani hukuman cambuk.
Eksekusi cambuk tersebut dilakukan di hadapan umum setelah terbukti memesan wanita dewasa melalui aplikasi MiChat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, wanita dewasa tersebut diduga berstatus janda.
Tidak hanya MF, hukuman cambuk juga dijatuhkan kepada pasangannya, seorang janda berinisial DM (34), warga Langsa Barat, Kota Langsa.
Keduanya menerima 28 kali cambukan sebagai bentuk hukuman atas pelanggaran yang dilakukan.
BACA JUGA:
Hukuman ini dijatuhkan kepada MF dan DM setelah mereka dinyatakan bersalah karena melanggar aturan yang bertentangan dengan syariat Islam di Aceh.
Mereka melanggar Pasal 28 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Eksekusi cambuk dilaksanakan pada Senin, 12 Agustus 2024, di Tribun Lapangan Merdeka Kota Langsa.
Hukuman cambuk disaksikan oleh masyarakat umum, menandai penegakan hukum syariat di wilayah Kota Langsa.***