Close Menu
    info terkini

    Daya Beli Masyarakat Melemah, KADIN: Masyarakat Tidak Punya Uang

    July 29, 2025

    Diduga Akibat Puntung Rokok Satu Ruko Kayu Ludes Terbakar di Idi, INAFIS Polres Aceh Timur Olah TKP

    July 29, 2025

    Bupati Al-Farlaky Langsung Temuai Menteri ESDM, Bahas Pengelolaan Energi Rakyat di Aceh Timur

    July 29, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Booking Janda MiChat, Pemuda Aceh Timur dan Pasangan Dicambuk di Langsa
    Kota Langsa

    Booking Janda MiChat, Pemuda Aceh Timur dan Pasangan Dicambuk di Langsa

    IlhamAugust 12, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Booking Janda MiChat, Pemuda Aceh Timur dan Pasangan Dicambuk di Langsa
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, Langsa – Seorang pemuda asal Peudawa, Kabupaten Aceh Timur, berinisial MF (23), menjalani hukuman cambuk.

    Eksekusi cambuk tersebut dilakukan di hadapan umum setelah terbukti memesan wanita dewasa melalui aplikasi MiChat.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh, wanita dewasa tersebut diduga berstatus janda.

    Tidak hanya MF, hukuman cambuk juga dijatuhkan kepada pasangannya, seorang janda berinisial DM (34), warga Langsa Barat, Kota Langsa.

    Keduanya menerima 28 kali cambukan sebagai bentuk hukuman atas pelanggaran yang dilakukan.

    BACA JUGA:

    Hukuman ini dijatuhkan kepada MF dan DM setelah mereka dinyatakan bersalah karena melanggar aturan yang bertentangan dengan syariat Islam di Aceh.

    Mereka melanggar Pasal 28 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

    Eksekusi cambuk dilaksanakan pada Senin, 12 Agustus 2024, di Tribun Lapangan Merdeka Kota Langsa.

    Hukuman cambuk disaksikan oleh masyarakat umum, menandai penegakan hukum syariat di wilayah Kota Langsa.***

    Cambuk Janda Lapangan Merdeka
    Follow on Google News
    Highlights

    Daya Beli Masyarakat Melemah, KADIN: Masyarakat Tidak Punya Uang

    zakariaJuly 29, 2025

    Infoacehtimur.com, Nasional – Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Arsjad Rasjid, mengungkapkan…

    Diduga Akibat Puntung Rokok Satu Ruko Kayu Ludes Terbakar di Idi, INAFIS Polres Aceh Timur Olah TKP

    July 29, 2025

    Bupati Al-Farlaky Langsung Temuai Menteri ESDM, Bahas Pengelolaan Energi Rakyat di Aceh Timur

    July 29, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 2025

    Beasiswa Unggulan Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

    July 20, 2025

    Kebakaran di Idi Rayeuk, Satu Ruko Elektronik Ludes Terbakar

    July 29, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Daya Beli Masyarakat Melemah, KADIN: Masyarakat Tidak Punya Uang

    July 29, 2025
    Terpopuler

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 202519,809
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.