Close Menu
    info terkini

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    June 8, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Demokrasi Aceh Kena ‘Block’! Kandidat Pilkada Tereliminasi, DPRA dan KIP Kenapa?
    Info Utama

    Demokrasi Aceh Kena ‘Block’! Kandidat Pilkada Tereliminasi, DPRA dan KIP Kenapa?

    IlhamSeptember 22, 2024
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Demokrasi. Foto: Geotimes.id
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, Politik – Pilkada Aceh 2024 menghadapi masalah serius setelah calon gubernur Bustami Hamzah dan calon wakilnya Fadhil Rahmi dinyatakan tereliminasi atau dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KIP Aceh pada Sabtu (21/9/2024).

    Pernyataan keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengisyaratkan pasangan calon Muzakir Manaf alias Mualem dan Fadhlullah harus menghadapi kotak kosong dalam pemilihan yang akan datang.

    KIP Aceh mengungkapkan bahwa Bustami dan Fadhil tidak memenuhi syarat pencalonan, terkait dengan komitmen menandatangani MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang seharusnya dilakukan dihadapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

    Kondisi ini juga menimbulkan pertanyaan besar tentang tanggung jawab DRPA yang seharusnya melaksanakan rapat paripurna untuk mengesahkan komitmen tersebut.

    BACA JUGA: Pasangan Bustami-Fadhil Tidak Memenuhi Syarat Maju Pilkada 2024

    Hingga berakhirnya masa perbaikan persyaratan administrasi calon pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tahun 2024, pasangan Bustami-Syech Fadhil belum menandatangani poin itu.

    Pada dasarnya, penyebab utama kegagalan pasangan Bustami-Fadil Rahmi bukan karena kesalahan mutlak calon, melainkan tidak melaksanakannya rapat paripurna penandatanganan komitmen yang merupakan kewenangan DPRA.

    Ketidakmampuan DPRA dalam menjalankan tugasnya berpotensi merusak proses demokrasi dan membuat calon yang layak terpaksa tersisih.

    Hingga berita ini diterbitkan, KIP Aceh belum memberikan tanggapan resmi atas salinan Berita Acara yang menetapkan pasangan Bustami-Syech Fadhil tidak memenuhi syarat maju Pilkada.

    Situasi ini juga menyoroti tantangan yang dihadapi dalam sistem pemilu Aceh, dimana calon yang tereliminasi akibat kendala prosedural dapat mengguncang kepercayaan publik terhadap integritas pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2024.

    Sebagai dampaknya, masyarakat Aceh kini dihadapkan pada pilihan yang terbatas, dengan satu pasangan calon yang bersaing melawan kotak kosong, yang mencerminkan ketidak mampuan Aceh menggelar Pesta Demokrasi, serta ketidakpuasan dan kekecewaan atas proses demokrasi yang berjalan.

    Apakah DPRA dan KIP akan bertanggung jawab atas terhambatnya demokrasi di Aceh ?, atau akankah masyarakat Aceh bersatu untuk menuntut perbaikan “roda perjalanan” Pilkada.

    Pertanyaan ini akan terus menggema menjelang Pilkada 2024, saat publik menanti jawaban dari lembaga-lembaga yang seharusnya menjamin keadilan dan transparansi dalam proses demokrasi.***/ILHAM.

    Berita Aceh DPR Aceh DPRA KIP KIP Aceh Pilkada 2024 Pilkada Aceh Politik
    Follow on Google News
    Highlights

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    zakariaJune 8, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh – Tiga jemaah haji lansia asal Aceh meninggal dunia di Tanah Suci, Arab…

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    2 SPBU di Aceh Timur Bermasalah, Warga Kesulitan Mendapatkan BBM

    June 5, 2025

    Dana Bagi Hasil 2025 Aceh Timur Sudah Cair Rp 18,1 Miliar

    June 5, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,534
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.