Close Menu
    info terkini

    Rumah Tahfidz Marhaban Al Qur’an Mengadakan Pondok Ramadhan 1447 H

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Seleb TikTok Molly Ditangkap Diduga Sebar Konten Asusila
    Aceh

    Seleb TikTok Molly Ditangkap Diduga Sebar Konten Asusila

    IlhamOctober 11, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Seleb asal Provinsi Aceh, Molly alias MD.
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh – Seleb TikTok asal Provinsi Aceh, MD alias Molly (32), ditangkap polisi setelah diduga menyebarkan konten asusila orang lain melalui siaran langsung.

    Molly ditangkap di salah satu apartemen daerah Cibubur, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu 5 Oktober 2024.

    Kasus dugaan asusila ini berawal saat Molly melakukan live streaming di platform media sosial Tik Tok, dan menyebarkan salah satu konten yang diduga konten asusila.

    Konten yang disebarkan Molly kemudian viral di medsos, bahkan sempat dilihat oleh korban. Merasa dirugikan, korban melaporkan Molly ke SPKT Polda, pada 14 November 2023 lalu.

    BACA JUGA: Belum Kelar Satu Kasus, Seleb Aceh Cut Bul Kembali Dilaporkan Perkara Lain Lagi

    BACA JUGA: Selebgram Asal Aceh, Cut Intan Nabila, Alami KDRT

    Setelah korban melapor, polisi kemudian memanggil Molly untuk dimintai keterangan. Molly kemudian mangkir hingga pindah alamat.

    Penangkapan terhadap Molly juga dibenarkan oleh Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim.

    “Benar, MD alias ML telah kami tangkap di salah satu apartemen di Cibubur setelah 2 kali mangkir panggilan polisi, Ia juga berpindah-pindah alamat,” kata Kasubdit Siber Kompol Ibrahim, Jum’at (11/10/2024).

    Slebgram tersebut dilaporkan, kata Ibrahim, karena telah menyebarkan konten asusila orang lain melalui siaran langsung pada akun Tiktok miliknya yang ditonton oleh 3.4K orang.

    Ibrahim juga menerangkan, bahwa penanganan perkara tersebut sempat ditunda, karena terlapor merupakan salah satu calon legislatif pada Pemilu 2024.

    “Hal itu sesuai dengan Telegram atau TR Kapolri tentang netralitas polri dalam pelayanan masyarakat bidang penegakan hukum,” ujarnya.

    Atas perbuatannya itu Molly diduga telah melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016.

    Atas perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2008, dan Undang-undang Pornografi Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.***

    polda aceh Seleb Aceh
    Highlights

    Rumah Tahfidz Marhaban Al Qur’an Mengadakan Pondok Ramadhan 1447 H

    zakariaFebruary 11, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh – Rumah Tahfidz Marhaban Al Qur’an akan mengadakan Pondok Ramadhan 1447 H…

    Empat Warga Aceh Timur Dicambuk 30 Hingga 100 Kali karena Pelanggar Syariat Islam

    February 11, 2026

    Jelang Ramadhan, Layanan PDAM Diharap Lebih Maksimal

    February 11, 2026
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Salah Satu Warga Aceh Timur Tertangkap, BNN Amankan Ratusan Kg Barang Bukti Narkotika

    February 5, 2026

    Empat Warga Aceh Timur Dicambuk 30 Hingga 100 Kali karena Pelanggar Syariat Islam

    February 11, 2026

    DPRK Aceh Timur Panggil Lembaga Kredit: “Jangan Cari Keuntungan Lebih Ditengah Penderitaan Rakyat”

    February 5, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Rumah Tahfidz Marhaban Al Qur’an Mengadakan Pondok Ramadhan 1447 H

    February 11, 2026
    Terpopuler

    Dua KK dalam Satu Keluarga Apakah dapat RUMAH,Ini Jawaban TEGAS BUPATI ACEH TIMUR !!

    January 27, 2026706
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.