Close Menu
    info terkini

    Nobar & Diskusi Film Dokumenter ‘Pesta Babi’ di UKM PA Edelweis Politeknik Negeri Lhokseumawe

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Terjerat Utang, Caleg Gagal Aceh Nekat Jadi Kurir 70 Kg Sabu untuk Biaya Kampanye
    Aceh Tamiang

    Terjerat Utang, Caleg Gagal Aceh Nekat Jadi Kurir 70 Kg Sabu untuk Biaya Kampanye

    IlhamOctober 18, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Siasat Bulus Sofyan Caleg Terpilih di Aceh Tamiang, Dana Kampanye Hasil dari Jual Sabu. [Sumber Foto: Hastina/REQnews]
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Tamiang – Mantan calon anggota DPRK Aceh Tamiang, Sofyan, kini berurusan dengan hukum setelah ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus narkoba.

    Sofyan mengakui bahwa aksinya sebagai kurir narkoba dilakukan karena terlilit utang yang digunakan untuk biaya kampanye.

    Advertising
    Demo

    Sofyan ditangkap oleh Bareskrim Polri pada 25 Mei 2024 dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 70 kilogram.

    Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, mantan caleg dari PKS itu telah menjalani persidangan empat kali sejak awal Oktober 2024.

    BACA JUGA: Siasat Bulus Sofyan Caleg Terpilih di Aceh Tamiang, Dana Kampanye Hasil dari Jual Sabu

    BACA JUGA: Momen Penangkapan Sofyan Caleg Terpilih di Aceh Tamiang Terekam dalam Video

    Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan Volanda Azis Saleh, mengatakan, sampai saat ini, persidangan kasus tersebut masih terus berjalan.

    “Sedang dalam pembuktian dakwaan jaksa, agenda terkini adalah pemeriksaan terdakwa pada Kamis kemarin,” kata Volanda saat dihubungi dari Bandar Lampung, Jumat (18/10/2024).

    Sofyan diadili di Lampung Selatan karena merupakan bagian dari jaringan tiga orang rekannya yang ditangkap membawa 70 kilogram sabu.

    Dua rekan Sofyan, yakni Safrizal dan Rayan telah divonis penjara seumur hidup dan Iqbal divonis 18 tahun penjara.

    Berdasarkan dakwaan jaksa pada perkara dengan nomor registrasi 224/Pid.Sus/2024/PN Kla, Sofyan mengaku dirinya terlibat sebagai kurir narkoba karena terdesak untuk melunasi utang kampanye yang mencapai Rp 280 juta.

    Pengakuan itu juga dikatakan Sofyan pada sidang yang digelar Kamis (17/10/2024) dalam agenda pemeriksaan terdakwa.

    “Itu pengakuannya dari bisnis sabu-sabu itu dia mendapatkan uang komisi sebesar Rp 380 juta,” kata Volanda.

    Uang komisi itu lantas digunakan terdakwa untuk membayar utang sebesar Rp 280 juta dan tambahan biaya kampanye dalam pileg 2024 lalu.

    Menurut pengakuannya, biaya kampanye saat dia mencalonkan diri sebagai caleg DPRK Aceh Tamiang mencapai Rp 680 juta.

    Sementara itu, untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga mengalir ke partai terdakwa, Volanda mengatakan, dalam berkas yang dilimpahkan Bareskrim Polri tidak ada terkait hal tersebut.

    “Untuk berkas perkara yang kami sidangkan tidak ada TPPU-nya,” kata dia.

    Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Sofyan karena terlibat kasus narkoba pada Sabtu (25/5/2024).

    Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, pihaknya akan mengusut TPPU atas kasus Sofyan.

    Pasal TPPU ini akan diterapkan dalam rangka memetakan aliran dana serta kemungkinan adanya aliran dana yang mengalir ke partai.***

    Editor: Ilham
    Sumber: Kompas.com

    Caleg Aceh tamiang Sabu Aceh Tamiang
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Nobar & Diskusi Film Dokumenter ‘Pesta Babi’ di UKM PA Edelweis Politeknik Negeri Lhokseumawe

    ridhaMay 14, 2026

    Infoacehtimur.com, Lhokseumawe – Mahasiswa Politeknik Negeri Lhokseumawe membuka ruang belajar mencintai alam dan peduli isu…

    Korupsi Rp1,2 Miliar, Direktur BUMD Aceh Timur Diseret ke Pengadilan Tipikor

    May 14, 2026

    Ditolak RS Akibat Salah Data Desil, Penjual Air Kelapa Aceh Timur Ditanggung BPJS Setahun oleh Bupati Al-Farlaky

    May 14, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Nobar & Diskusi Film Dokumenter ‘Pesta Babi’ di UKM PA Edelweis Politeknik Negeri Lhokseumawe

    May 14, 2026
    terpopuler

    Modus Salah Transfer, Ngaku Bupati Al Farlaky, Penipu Bawa Kabur Uang Ibu Pasien Ginjal di Tamiang

    May 9, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.