Close Menu
    info terkini

    Aksi Massa dan Nasib Demokrasi di Kota Langsa

    May 8, 2025

    India Serang Wilayah Pakistan di Tengah Ketegangan Kashmir, Puluhan Orang Tewas

    May 7, 2025

    Kominfo Langsa Akui Situs Pemko Disusupi Judi Online, Umar: Sudah Kami Suspend

    May 7, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Hamdan Sati-Febriadi Kembali Jadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang
    Aceh Tamiang

    Hamdan Sati-Febriadi Kembali Jadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang

    IlhamOctober 29, 2024
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Paslon Hamdan Sati-Febriadi. (Foto: Dede Harison/HabaAceh.id)
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, Politik – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan menginstruksikan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang untuk kembali mencantumkan H. Hamdan Sati, ST, dan Febriadi, SH sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Aceh Tamiang pada Pilkada 2024.

    Dikutip dari Masakini.co, instruksi tersebut tercantum dalam Putusan PTTUN Medan Nomor 15/G/PILKADA/2024/PTTUN.Medan yang dikeluarkan pada tanggal 29 Oktober 2024.

    Dalam putusan tersebut, majelis hakim PTTUN Medan memutuskan untuk membatalkan Surat Keputusan KIP Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024 yang menetapkan pasangan calon Drs. Armia Pahmi dan Ismail, SE sebagai peserta Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang 2024, tertanggal 22 September 2024.

    Majelis hakim juga memerintahkan KIP Aceh Tamiang untuk mencabut keputusan tersebut.

    BACA JUGA: Sosok Armia Pahmi dan Cita-citanya Membangun Aceh Tamiang

    BACA JUGA: Demokrasi Aceh Kena ‘Block’! Kandidat Pilkada Tereliminasi, DPRA dan KIP Kenapa?

    Selain itu, pada poin ketiga, majelis hakim PTTUN Medan meminta KIP Aceh Tamiang untuk membuat surat keputusan baru yang memasukkan pasangan H. Hamdan Sati, ST sebagai Calon Bupati dan Febriadi, SH sebagai Calon Wakil Bupati Aceh Tamiang untuk Pilkada 2024, bersama pasangan calon Drs. Armia Pahmi dan Ismail, ST.

    Sidang perkara tata usaha negara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim R. Basuki Santoso, SH, MH, dengan dua hakim anggota, Fitriamina, SH, MH, dan Mochamad Arief Pratomo, SH, MH.***

    Editor: Ilham

    Berita Aceh Tamiang Politik Politik Aceh
    Follow on Google News
    Highlights

    Aksi Massa dan Nasib Demokrasi di Kota Langsa

    IlhamMay 8, 2025

    Infoacehtimur.com, Langsa – Masyarakat Kota Langsa, Aceh kembali turun ke jalan menuntut pelantikan Kepala Daerah…

    India Serang Wilayah Pakistan di Tengah Ketegangan Kashmir, Puluhan Orang Tewas

    May 7, 2025

    Kominfo Langsa Akui Situs Pemko Disusupi Judi Online, Umar: Sudah Kami Suspend

    May 7, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Usai Kejar-kejaran, Penyelundup Sabu Asal Malaysia Tertangkap di Aceh Timur

    May 5, 2025

    Ayah Massyura Korban Kecelakaan Menuntut Keadilan

    May 3, 2025

    Tipu Agen BRILink Hingga Rp 28,8 Juta, IRT di Aceh Timur Diamankan

    May 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    Kham Khum, Gereiutam Geureutum Lam Insya di Kawasan Bagok, Ada Apa?

    April 26, 20252,467
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.