Close Menu
    info terkini

    Ratusan Yatim Piatu Memadati Masjid Baitul Muttaqin Idi Cut

    July 6, 2025

    Domino Siap Jadi Cabang Olahraga Resmi di Indonesia, MUI Nyatakan Domino Halal

    July 5, 2025

    Aceh Cetak Rekor Baru! 72 Ribu Barrel Kondensat Dikirim, Target Terlampaui

    July 5, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > 2 Bulan Ditahan karena Kosmetik Ilegal di Aceh Timur, Safrida Kembali Hirup Udara Bebas
    Aceh Timur

    2 Bulan Ditahan karena Kosmetik Ilegal di Aceh Timur, Safrida Kembali Hirup Udara Bebas

    IlhamNovember 4, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Momen foto bareng usai Safrida (ditengah), bersama dua pengacara Zaid Al Adawi, S.H. (kanan), dan Juandha riyantamy, S.H. (kiri), dinyatakan bebas.
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Safrida Binti M. Jafar, warga Kabupaten Aceh Timur, akhirnya kembali menghirup udara segar, pada Senin, 4 November 2024.

    Wanita asal Dusun Tumpok Teungoh, Kecamatan Simpang Ulim, ini bebas setelah menjalani dua bulan penjara atas kasus peredaran kosmetik tanpa izin BPOM.

    Safrida ditahan sejak 5 September 2024, karena kasus membeli berbagai produk kosmetik non-BPOM yang diduga melanggar standar keamanan kesehatan.

    Pada sidang putusan 30 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Idi, majelis hakim memvonis Safrida dengan hukuman dua bulan penjara.

    BACA JUGA: Hati-hati! BPOM Temukan Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Beredar di Aceh

    BACA JUGA: Bea Cukai Langsa Aceh Amankan Ratusan Dus Berisi Satwa Liar Dilindungi Dan Kosmetik Tanpa Pelaku

    Meski ancaman hukuman pasal yang dikenakan, yaitu Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, mencapai 12 tahun penjara.

    Namun, hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan mengingat Safrida adalah seorang ibu yang sedang menyusui anak berusia enam bulan.

    Pengacara terdakwa, Zaid Al Adawi, S.H., dan Juandha riyantamy, S.H., menyampaikan bahwa Safrida tidak mengetahui bahwa penjualan kosmetik non-BPOM dapat dikenai hukuman pidana,

    Terutama karena produk tersebut mudah diakses melalui platform online seperti Shopee dan TikTok.

    “Safrida tidak tahu bahwa menjual kosmetik non-BPOM bisa dihukum. Jika tahu, ia tentu tidak akan melakukannya,” ujar Zaid.

    Lebih lanjut, Zaid juga berharap agar BPOM Aceh memberikan edukasi dan pembinaan kepada masyarakat mengenai produk kosmetik ilegal.

    “Kami mengimbau masyarakat agar tidak menjual kosmetik tanpa izin BPOM. Harapan kami kepada BPOM Aceh untuk meningkatkan pembinaan atau sosialisasi ke masyarakat supaya tidak ada lagi praktik jual beli kosmetik ilegal, khususnya di Aceh,” jelasnya.

    Kini, setelah dua bulan masa tahanan yang diakumulasi sejak 5 September, Safrida resmi dinyatakan bebas dan dapat kembali berkumpul dengan keluarganya.***

    Kosmetik Ilegal PN Idi
    Follow on Google News
    Highlights

    Ratusan Yatim Piatu Memadati Masjid Baitul Muttaqin Idi Cut

    zakariaJuly 6, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Ratusan yatim, piatu se-Kecamatan Darul Aman memadati Masjid Baitul Muttaqin Idi…

    Domino Siap Jadi Cabang Olahraga Resmi di Indonesia, MUI Nyatakan Domino Halal

    July 5, 2025

    Aceh Cetak Rekor Baru! 72 Ribu Barrel Kondensat Dikirim, Target Terlampaui

    July 5, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Baitul Mal Aceh Buka Beasiswa untuk Lulusan SMA/SMK/MA Sederajat

    June 30, 2025

    Bantuan Baitul Mal Aceh Cair untuk Masyarakat Kurang Mampu

    June 30, 2025

    BSI Idi Rayeuk Dinilai Melakukan Praktik Tidak Wajar, Penerima BSU Protes

    July 4, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    Beasiswa BSI Scholarship 2025 Dibuka, Kuliah Gratis dan Pengalaman Industri!

    June 20, 202511,248
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.