Close Menu
    info terkini

    Disaat yang Lain Jalan-Jalan, Farhan Butuh Kaki untuk Bisa Jalan

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Polisi Amankan Pria Dewasa yang Tendang Bocah di Sabang
    Aceh

    Polisi Amankan Pria Dewasa yang Tendang Bocah di Sabang

    IlhamNovember 6, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Polisi Amankan Pria Dewasa yang Tendang Bocah di Sabang
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh – Polres Sabang berhasil menangkap seorang pria berinisial DI (53), pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial.

    Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 24 Oktober 2024, sekitar pukul 22:40 WIB, di Rumah Makan Bundo Kanduang, Jalan Perdagangan, Kota Sabang.

    Penangkapan DI dilakukan pada Selasa sore, 5 November 2024, sekitar pukul 18:30 WIB, di Pelabuhan Balohan, Sabang, Aceh.

    BACA JUGA: Viral! Pria Dewasa Tendang Bocah di Sabang, Terekam CCTV

    Kasatreskrim Polres Sabang, AKP Buchari, mengatakan, kasus ini terungkap setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan tindakan kekerasan DI menganiaya anak dibawah umur.

    Menurut AKP Buchari, korban adalah anak kandungnya, video itu telah tersebar luas di media sosial.

    “Setelah melihat rekaman CCTV di media sosial, kami langsung membentuk tim untuk mengungkap kasus ini,” ujar Buchari, Selasa (5/11/2024).

    Tim Opsnal Satreskrim Polres Sabang yang dipimpin oleh Katim Opsnal melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap DI di Pelabuhan Balohan.

    Pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan dan mengakui tindak kekerasannya terhadap anaknya.

    Kini, DI telah diamankan di Kantor Satreskrim Polres Sabang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang larangan tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur.***

    Penganiayaan Sabang
    Demo
    Demo
    Highlights

    Disaat yang Lain Jalan-Jalan, Farhan Butuh Kaki untuk Bisa Jalan

    zakariaMarch 24, 2026

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – M.Farhan, seorang anak muda berusia 19 tahun dari Desa Blang Andam,…

    Fokus Pemulihan Bencana Aceh Tersisa di 3 Kabupaten/Kota

    March 24, 2026

    Pawai Takbir Keliling Aceh Timur Meriah, Ribuan Masyarakat Ikut Berpartisipasi

    March 20, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Rp100 Miliar Bantuan Disalurkan untuk Korban Bencana di Aceh Timur

    March 17, 2026

    Pawai Takbir Keliling Aceh Timur Meriah, Ribuan Masyarakat Ikut Berpartisipasi

    March 20, 2026

    Bupati dan Kapolres Aceh Timur Tinjau Pos Mudik Lebaran, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Pemudik

    March 18, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Disaat yang Lain Jalan-Jalan, Farhan Butuh Kaki untuk Bisa Jalan

    March 24, 2026
    Terpopuler

    Wanita Muda 26 Tahun Ditemukan Hilang Nyawa Gantung Diri di Sungai Raya 

    March 13, 2026343
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.