Close Menu
    info terkini

    Kepala Desa Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Pod Getar

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Didakwa Rugikan Negara Capai Rp15,3 Miliar, Eks Ketua BRA Bakal Ajukan Nota Keberatan
    Aceh

    Didakwa Rugikan Negara Capai Rp15,3 Miliar, Eks Ketua BRA Bakal Ajukan Nota Keberatan

    RedaksiNovember 10, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Sidang dakwaan kasus korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik Aceh Timur, Foto: Julinar Nora/HabaAceh.id
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Banda Aceh – Pengacara mantan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri yang didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp15,3 miliar berencana mengajukan nota keberatan (eksepsi).

    Pengacara Suhendri, Kamarudin, kemarin mengatakan “Singkatnya, kita membantah dakwaan yang dibacakan, diberikan waktu satu minggu,” kata kuasa hukum Suhendri, Kamaruddin, kemarin.

    Advertising
    Demo

    Baca Juga: Terkait Penyimpangan Anggaran di BRA, Mualem: Na Bacut Keneuk Cok, Ka Idrop Barosa

    Baca Juga: Dugaan Korupsi di BRA Kembali Dilanjutkan, Suhendri Cs di Tahan Kejati Aceh

    Sidang pembacaan eksepsi atau nota pembelaan terdakwa mengenai isi materi dakwaan akan berlangsung Jumat (15/11) mendatang.

    Majelis hakim memberikan waktu satu minggu terhadap kuasa hukum terdakwa untuk menyiapkan nota Eksepsi tersebut.

    Sebelumnya, Suhendri bersama lima terdakwa lainnya menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan dari Penuntut umum.

    Baca Juga: kasus 15 Milyar Uang Bantuan BRA di Aceh Timur Berlanjut, 82 Saksi Diperiksa

    Baca Juga: Suhendri dan Lima Orang Lainnya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp15,7 Miliar di Aceh Timur

    Mereka adalah Zulfikar selaku Koordinator/Penghubung Ketua BRA, Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mahdi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Zamzami selaku peminjam perusahaan untuk pelaksanaan pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah, serta Hamdani selaku Koordinator/Penghubung rekanan penyedia.

    Keenam terdakwa tersebut didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik di Aceh Timur dengan pagu anggaran mencapai Rp15,7 miliar.

    Halaman Selanjutnya

    1 2
    Badan Reintegrasi Aceh Banda Aceh Konflik Aceh
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Kepala Desa Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Pod Getar

    ridhaAugust 11, 2026

    Infoacehtimur.com, Banda Aceh – Seorang Kepala Desa (Keuchik) di Aceh Utara berinisial RB (41) diringkus…

    16 Calon Anggota Baitul Mal Aceh Timur Lulus CAT, Masyarakat Diberi Waktu 10–15 Agustus Sampaikan Tanggapan

    August 11, 2026

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Penerimaan Proposal Bantuan Guru Dayah dan Santri, Pendaftaran Gratis

    August 10, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Kepala Desa Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Pod Getar

    August 11, 2026
    terpopuler

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Penerimaan Proposal Bantuan Guru Dayah dan Santri, Pendaftaran Gratis

    August 10, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.