Infoacehtimur.com, Nasional – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan penyandang disabilitas di Kota Mataram, dengan inisial IWAS atau Agus, mengungkap fakta mengejutkan.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, pelaku, yang memiliki keterbatasan fisik tanpa lengan, diduga menggunakan kakinya untuk menurunkan celana korban.
Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, mengungkapkan bahwa kesimpulan tersebut diperoleh dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Subdit IV.
Ia menegaskan, meskipun memiliki keterbatasan fisik, hal itu tidak menghalangi Agus untuk diduga melakukan tindakan kekerasan seksual.***
BACA HALAMAN SELENGKAPNYA KLIK DISINI
Editor: Ilham
Sumber: NTBSatu.com