Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Terkadang kita harus mensyukuri pekerjaan, bukan malah menyia-nyiakannya. Apalagi, sebagai abdi negara.
Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Namun, sebagian ASN di Aceh Timur terlihat menyia-nyiakan tanggung jawab tersebut. Seperti dilansir dari SerambiNews.com, Selasa (17/12/2024).
Pantauan di lapangan menunjukkan mereka memilih nongkrong di warung kopi saat jam kerja, menikmati waktu santai yang seharusnya digunakan untuk melaksanakan tugas.
BACA JUGA: Sempat Viral, Abi Alu Lhok Kirim Bantuan Untuk Keluarga M Yusuf
BACA JUGA: Bisa Kaya Mendadak! Nelayan di Aceh Timur Temukan Muntahan Ikan Paus
Sekitar pukul 10.55 WIB, menunjukkan beberapa ASN terlihat duduk santai di sejumlah warung kopi kawasan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Sambil menikmati kopi, sebagian dari mereka terlihat merokok dan sibuk dengan gadget masing-masing.
Aktivitas ini tidak hanya terjadi di satu tempat, tetapi merata di beberapa warung kopi lain di sekitar kawasan tersebut.
Hal ini jelas bertentangan dengan aturan jam kerja yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 04 Tahun 2015.
Aturan tersebut mengatur jam kerja ASN sebagai berikut:
Lima hari kerja (Senin–Kamis): 08.00–15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB.
Jumat: 08.00–15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.
Enam hari kerja (Senin–Kamis dan Sabtu): 08.00–14.00 WIB, dengan istirahat pukul 12.00–12.30 WIB.
Nongkrong di luar jam istirahat ini tentunya menimbulkan pertanyaan besar, terkait kedisiplinan dan etos kerja ASN di Aceh Timur.
Sebagai abdi negara, ASN diharapkan menjadi contoh dalam menjalankan tugas serta memanfaatkan waktu kerja secara optimal demi pelayanan publik yang lebih baik.
Perilaku seperti ini tidak hanya mencoreng citra pemerintahan daerah, tetapi juga dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme para ASN.
Diharapkan, ada tindak lanjut tegas dari pihak terkait guna mengembalikan disiplin dan etika kerja di kalangan ASN.***