Infoacehtimur.com, Langsa – Polres Langsa memusnahkan barang bukti narkotika senilai puluhan miliar rupiah pada Rabu, 18 Desember 2024.
Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman Mapolres Langsa, di mana barang bukti berupa 1.014 gram kokain, 58.850 gram ganja, dan 771,50 gram sabu dimusnahkan secara simbolis.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, menyebut pemusnahan ini telah menyelamatkan lebih dari 73 ribu jiwa dari ancaman narkoba.
Acara dihadiri berbagai pihak, termasuk TNI, BNN, Kejaksaan, dan tokoh masyarakat.
BACA JUGA: Remaja di Langsa Terlibat Kasus Pencurian dan Pengedaran Sabu
BACA JUGA: Bandar Narkoba di Langsa Ditangkap, Sempat Kabur Sambil Membuang Sabu
Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan tiga kasus besar dalam tiga bulan terakhir dengan empat tersangka.
Masing-masing tersangka yaitu MA (30), dan A (26), keduanya merupakan warga Aceh Timur. Sedangkan dua tersangka lain yaitu S (38), dan YH (38), warga Langsa Barat.
Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran untuk ganja, serta penghancuran dengan blender untuk kokain dan sabu, yang dicampur air dan oli bekas sebelum dibuang.
Kapolres menegaskan bahwa pemberantasan narkoba memerlukan kolaborasi semua pihak.
“Seluruh elemen masyarakat harus bersama menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.***