Close Menu
    info terkini

    Warga Gampong Teupin Breuh Laporkan Dana Desa yang Tidak Transparan ke Inspektorat Aceh Timur

    September 10, 2025

    Wakili Bupati Aceh Timur, Ridwan Serahkan Mobiler ke Guru SD, Wujud Perhatian terhadap Pendidikan

    September 10, 2025

    Bantuan Rumah di Aceh Menuai Kontroversi, Mualem “Kalau Tidak Tepat Saran Cancel”

    September 10, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Pemusnahan Narkotika Puluhan Miliar, Polres Langsa Telah Selamatkan Ribuan Jiwa
    Kota Langsa

    Pemusnahan Narkotika Puluhan Miliar, Polres Langsa Telah Selamatkan Ribuan Jiwa

    IlhamDecember 18, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Pemusnahan Narkotika Puluhan Miliar, Polres Langsa Telah Selamatkan Ribuan Jiwa.
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, Langsa – Polres Langsa memusnahkan barang bukti narkotika senilai puluhan miliar rupiah pada Rabu, 18 Desember 2024.

    Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman Mapolres Langsa, di mana barang bukti berupa 1.014 gram kokain, 58.850 gram ganja, dan 771,50 gram sabu dimusnahkan secara simbolis.

    Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, menyebut pemusnahan ini telah menyelamatkan lebih dari 73 ribu jiwa dari ancaman narkoba.

    Acara dihadiri berbagai pihak, termasuk TNI, BNN, Kejaksaan, dan tokoh masyarakat.

    BACA JUGA: Remaja di Langsa Terlibat Kasus Pencurian dan Pengedaran Sabu

    BACA JUGA: Bandar Narkoba di Langsa Ditangkap, Sempat Kabur Sambil Membuang Sabu

    Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan tiga kasus besar dalam tiga bulan terakhir dengan empat tersangka.

    Masing-masing tersangka yaitu MA (30), dan A (26), keduanya merupakan warga Aceh Timur. Sedangkan dua tersangka lain yaitu S (38), dan YH (38), warga Langsa Barat.

    Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Proses pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran untuk ganja, serta penghancuran dengan blender untuk kokain dan sabu, yang dicampur air dan oli bekas sebelum dibuang.

    Kapolres menegaskan bahwa pemberantasan narkoba memerlukan kolaborasi semua pihak.

    “Seluruh elemen masyarakat harus bersama menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.***

    Ganja Kokain Narkotika Polres Langsa Sabu
    Follow on Google News
    Highlights

    Warga Gampong Teupin Breuh Laporkan Dana Desa yang Tidak Transparan ke Inspektorat Aceh Timur

    zakariaSeptember 10, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Warga Gampong Teupin Breuh, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, melengkapi…

    Wakili Bupati Aceh Timur, Ridwan Serahkan Mobiler ke Guru SD, Wujud Perhatian terhadap Pendidikan

    September 10, 2025

    Bantuan Rumah di Aceh Menuai Kontroversi, Mualem “Kalau Tidak Tepat Saran Cancel”

    September 10, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Polres Aceh Timur Tangkap Pelaku Pembunuhan Kurir Shopee Express dalam Kurang dari 10 Jam

    September 4, 2025

    Kronologis Penemuan Mayat Kurir Meninggal Dunia dengan Luka Parah di Idi

    September 3, 2025

    Penemuan Mayat di Gampong Jalan, Idi Rayeuk, Aceh Timur

    September 3, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Warga Gampong Teupin Breuh Laporkan Dana Desa yang Tidak Transparan ke Inspektorat Aceh Timur

    September 10, 2025
    Terpopuler

    Polres Aceh Timur Pecat Anggota dengan Tidak Hormat

    August 26, 20259,497
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.