Close Menu
    info terkini

    Dari Uang Jajan ke Depan Ka’bah: Tangis Nek Maimunah Pecah Setelah Penantian 14 Tahun

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Tiga Tersangka Penyelundup Rohingya ke Aceh Timur Dilimpahkan Jaksa
    Aceh Timur

    Tiga Tersangka Penyelundup Rohingya ke Aceh Timur Dilimpahkan Jaksa

    zakariaDecember 18, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – 3 (tiga) orang tersangka penyelundupan warga negara Myanmar etnis Rohingya pada Selasa (17/12/2024) sore, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur.

    Pelimpahan ini dilakukan usai berkas perkara diteliti pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dinyatakan telah lengkap (P-21), oleh penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh.

    Demo

    Baca Juga: 116 Rohingya Kembali Berlabuh di Tanah Aceh Timur

    Ketiga tersangka berinisial MU (41) warga negara Myanmar yang berperan sebagai nakhoda kapal yang membawa rohingya dari Bangladesh ke Indonesia, tersangka IS (38) warga Kecamatan Peureulak berperan menjemput WNA Rohingya dari perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie untuk dibawa ke pesisir pantai Krueng Tho, Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.

    Kemudian tersangka AR (64) warga Kecamatan Peureulak berperan sebagai pemilik kapal yang digunakan untuk menjemput WNA Rohingya di perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie sekaligus tekong kapal.

    “Jaksa telah menyatakan berkasnya lengkap dan kemarin sore kita langsung menyerahkan ketiga tersangka ke Kejari Aceh Timur,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, Rabu (18/12/2024).

    Baca Juga: Pemerintah Aceh Diusulkan Bangun Rumah Penampungan untuk Rohingya

    Disebutkan, selain melimpahkan ketiga tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti seperti 2 (dua) unit handphone Android, 2 (dua) unit telepon satelit, 1 (satu) unit mobil Toyota Agya, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BSI, Uang tunai senilai Rp. 128.000.000,00 (seratus dua puluh delapan juta rupiah), 1 (satu) buah buku rekeneing Bank BSI, 1 (satu) buah kapal bermotor (KM) JEDDAH 01 serta sejumah dokumen lainnya.

    Adi mengatakan, pelimpahan berkas perkara TPPO warga negara Myanmar etnis Rohingya ini merupakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, lalu berkas perkara dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

    “Pengungkapan sampai dengan pelimpahan kasus ini menjadi bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam hal memperkuat penegakan hukum,” ujar Kasat Reskrim.

    Rohingya Rohingya Aceh Timur
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Dari Uang Jajan ke Depan Ka’bah: Tangis Nek Maimunah Pecah Setelah Penantian 14 Tahun

    zakariaApril 28, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Ada yang membuat dada sesak di Masjid Agung Darussalihin, Selasa…

    249 Calon Haji Aceh Timur di Peusijuek, Bupati Al-Farlaky: “Haji Panggilan Mulia, Bukan Soal Kaya Miskin”

    April 28, 2026

    Program Camat Julok Menyapa: Pemerintah Gampong Diminta Optimalkan Layanan Untuk Masyarakat

    April 27, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Dari Uang Jajan ke Depan Ka’bah: Tangis Nek Maimunah Pecah Setelah Penantian 14 Tahun

    April 28, 2026
    terpopuler

    Panglima Rusia KPA Simpang Ulim: Dalang Fitnah Bupati Al-Farlaky Sudah Teridentifikasi

    April 27, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.