Close Menu
    info terkini

    Banjir Bandang Terjang Komplek Pemkab Solok Sumatera Barat

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Armor Toreador Pasrah Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus KDRT Cut Intan
    Nasional

    Armor Toreador Pasrah Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus KDRT Cut Intan

    IlhamDecember 20, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Armor Toreador.
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Nasional – Armor Toreador dituntut hukuman 6 tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Cut Intan Nabila.

    Sidang tuntutan berlangsung tertutup pada hari ini, Rabu (18/12/2024) di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor.

    Advertising
    Demo

    Setelah menjalani sidang, Armor langsung digiring oleh petugas ke ruang tunggu tahanan.

    Pria 25 tahun ini bungkam meski dihujani pertanyaan oleh awak media.

    BACA JUGA: Selebgram Asal Aceh, Cut Intan Nabila, Alami KDRT

    Meski demikian, kuasa hukumnya menyebutkan bahwa Armor menerima tuntutan tersebut.

    Namun, pasrahnya Armor ini, disebut kuasa hukumnya, karena ketidakpahaman Armor akan hukum.

    “Armor nerima, dia terima, ya kan dia nggak ngerti hukum,” kata Irwansyah, kuasa hukum Armor, ditemui setelah sidang.

    Berbanding terbalik dengan Armor, Irwansyah sendiri menyatakan keberatan atas tuntutan ini.

    “Justru kita (kuasa hukum) yang keberatan,” timpal Irwansyah.

    Sejak awal, Irwansyah dan Armor memang menyatakan akan menerima dan menghormati proses hukum yang ada.

    Sayangnya, menurut Irwansyah, ada yang tidak lazim dalam proses hukum yang berlangsung.

    “Kan kita juga fair dari awal kita siap terima proses hukum, dari proses ini ada yang ganjil menurut kami, dari keganjilan itu makanya kami tidak terima,” ujar Irwansyah.

    Sebagai informasi, selebgram Cut Intan Nabila pertama kali mengungkapkan kasus KDRT yang dilakukan oleh Armor lewat rekaman CCTV melalui Instagramnya, Selasa (13/8/2024).

    Dalam unggahan tersebut tampak Armor memukul Intan dengan brutal.

    Bahkan anak ketiga mereka yang baru lahir ikut tertendang Armor.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Armor dengan pasal berlapis.

    Dakwaan pertama adalah Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan subsider Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 30 juta.

    Selanjutnya subsider Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 5d juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau kedua, Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

    Editor: Ilham
    Sumber: Grid.id

    KDRT
    Demo
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Banjir Bandang Terjang Komplek Pemkab Solok Sumatera Barat

    ridhaSeptember 22, 2026

    Infoacehtimur.com – Banjir bandang dipicu hujan lebat menerjang kawasan kompleks Perkantoran Bupati Solok, Sumatera Barat,…

    Resmi! Menteri ESDM Setujui Sumur Minyak Masyarakat di Aceh Timur dan Aceh Utara Dikelola BUMD dan Koperasi

    September 21, 2026
    Demo
    Demo
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Banjir Bandang Terjang Komplek Pemkab Solok Sumatera Barat

    September 22, 2026
    terpopuler

    Penjelasan Kemensos Soal Penyaluran Jadup di Aceh Timur: Baru 30-40 Persen Tersalurkan, Ini Kendalanya!

    September 19, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.