Close Menu
    info terkini

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    June 8, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Armor Toreador Pasrah Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus KDRT Cut Intan
    Nasional

    Armor Toreador Pasrah Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus KDRT Cut Intan

    IlhamDecember 20, 2024
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Armor Toreador.
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, Nasional – Armor Toreador dituntut hukuman 6 tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Cut Intan Nabila.

    Sidang tuntutan berlangsung tertutup pada hari ini, Rabu (18/12/2024) di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor.

    Setelah menjalani sidang, Armor langsung digiring oleh petugas ke ruang tunggu tahanan.

    Pria 25 tahun ini bungkam meski dihujani pertanyaan oleh awak media.

    BACA JUGA: Selebgram Asal Aceh, Cut Intan Nabila, Alami KDRT

    Meski demikian, kuasa hukumnya menyebutkan bahwa Armor menerima tuntutan tersebut.

    Namun, pasrahnya Armor ini, disebut kuasa hukumnya, karena ketidakpahaman Armor akan hukum.

    “Armor nerima, dia terima, ya kan dia nggak ngerti hukum,” kata Irwansyah, kuasa hukum Armor, ditemui setelah sidang.

    Berbanding terbalik dengan Armor, Irwansyah sendiri menyatakan keberatan atas tuntutan ini.

    “Justru kita (kuasa hukum) yang keberatan,” timpal Irwansyah.

    Sejak awal, Irwansyah dan Armor memang menyatakan akan menerima dan menghormati proses hukum yang ada.

    Sayangnya, menurut Irwansyah, ada yang tidak lazim dalam proses hukum yang berlangsung.

    “Kan kita juga fair dari awal kita siap terima proses hukum, dari proses ini ada yang ganjil menurut kami, dari keganjilan itu makanya kami tidak terima,” ujar Irwansyah.

    Sebagai informasi, selebgram Cut Intan Nabila pertama kali mengungkapkan kasus KDRT yang dilakukan oleh Armor lewat rekaman CCTV melalui Instagramnya, Selasa (13/8/2024).

    Dalam unggahan tersebut tampak Armor memukul Intan dengan brutal.

    Bahkan anak ketiga mereka yang baru lahir ikut tertendang Armor.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Armor dengan pasal berlapis.

    Dakwaan pertama adalah Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan subsider Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 30 juta.

    Selanjutnya subsider Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 5d juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau kedua, Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

    Editor: Ilham
    Sumber: Grid.id

    Berita Nasional KDRT
    Follow on Google News
    Highlights

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    zakariaJune 8, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh – Tiga jemaah haji lansia asal Aceh meninggal dunia di Tanah Suci, Arab…

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    2 SPBU di Aceh Timur Bermasalah, Warga Kesulitan Mendapatkan BBM

    June 5, 2025

    Dana Bagi Hasil 2025 Aceh Timur Sudah Cair Rp 18,1 Miliar

    June 5, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,534
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.