Infoacehtimur.com, Aceh – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berhasil menangkap dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial RH dan JS pada Jumat, 20 Desember 2024 lalu.
Penangkapan ini mendapat apresiasi dari Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos.
Baca Juga: Haji Uma Tanggapi Masalah Beroperasinya Kembali Bank Konvensional di Aceh
Menurut Polda Aceh, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda setelah melakukan penyelidikan mendalam.
Kedua pelaku diduga terlibat dalam jaringan TPPO yang telah memakan banyak korban dari masyarakat Aceh.
Baca Juga: Haji Uma, Marine Festival 2024 yang Kurang Peka Terhadap Syariah Islam
“Kami sangat mengapresiasi gerak cepat Polda Aceh dalam memberantas TPPO. Keberhasilan ini menjadi langkah awal untuk membongkar seluruh jaringan pelaku,” kata Haji Uma melalui rilis media.
Haji Uma menambahkan bahwa puluhan atau bahkan ratusan pemuda Aceh masih berada di luar negeri sebagai korban TPPO.
Ia berharap keberhasilan Polda Aceh ini menjadi awal untuk memberantas jaringan TPPO di Aceh.