INFOACEHTIMUR.COM | Tim Opsnal Sat reskrim Polres Aceh Timur pada Selasa, (15/02/2022) menangkap BK (34), warga Desa Mane Kawan, Kecamatan Seunudon, Kabupaten Aceh Utara yang diduga sebagai pelaku kejahatan jalanan atau street crime yang mengincar pengguna sepeda motor, utamanya ibu-ibu atau remaja putri.
Aksi penjambretan yang dilakukan oleh BK diwilayah Idi Rayeuk pada hari Jum’at (11/02/2022) terhadap AU (25), warga Desa Seunubok Baroh, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur sempat viral di media sosial beberapa hari lalu.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K. Kamis, (17/02/2022) mengatakan kasus berawal ketika korban yang saat itu mengendarai sepeda motor tiba-tiba handphonnya yang diletakkan pada box sepeda motor dijambret oleh orang tak dikenal yang juga menggunakan sepeda motor.
“Sempat viral, yang mana saat itu korban (AU) dijambret oleh pelaku yang menggunakan sepeda motor. Korban melapor ke SPKT Polres Aceh Timur, kami melakukan penyelidikan dalam waktu singkat. Kami berhasil menangkap pelaku dan beberapa street crime lain yang juga terjadi di jalanan,” ujar Kasat Reskrim.
Petugas Kepolisian tak membutuhkan waktu lama untuk menangkap pelaku penjambretan tersebut dan berhasil mengamankan satu tersangka berinisial BK.
Penangkapan pelaku bermula yang mana Tim opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur memperoleh informasi bahwa handphone milik korban berada dalam pengawasan F di Desa Gampong Keude, Kecamatan Seunudon, Kabupaten Aceh Utara.
Mengetahui hal tersebut Tim opsnal langsung bergerak menuju ke tempat yang dimaksud dan melakukan interogasi terhadap F, dan dari situlah diketahui bahwa ianya mendapatkan handphone tersebut dari BK yang mana didapatkannya dengan cara menerima gadai sebesar Rp. 1.100.000,00.
Selanjutnya Tim opsnal melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan BK di jalan pasar Seunudon tepatnya di Desa Cok Kafiratun, Kecamatan Seunudon, Kabupaten Aceh Utara.
BK mengakui bahwa benar telah melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan (jambret) diwilayah hukum Polres Aceh Timur dan Aceh Utara. Selanjutnya Tim opsnal langsung membawa pelaku guna penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan berikut 1 (satu) unit handphone merek Oppo Reno 4 F milik korban dan sepasang pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.” Jelas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K.
Sementara itu Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. mengimbau agar masyarakat lebih waspada ketika berada di jalan raya. Khususnya ibu-ibu dan remaja putri yang mengendarai sepeda motor, harus lebih berhati-hati ketika menyimpan barang bawaannya.
“Simpan yang baik dan benar”, sekali lagi kami ingatkan untuk bisa menjaga barang berharga milik kita, jangan memberi kesempatan bagi pelaku kejahatan.” Himbau Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K.