Infoacehtimur.com, Aceh Utara – Mirza Saputra (26), warga Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, menjadi korban praktik penipuan kerja atau Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) di Kamboja. Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos.
Menurut laporan keluarga, Mirza berangkat ke Kamboja melalui agen yang dikenal dari temannya dengan janji gaji besar. Ia berangkat dari Medan ke Sibolga, Sumatera Utara, pada 31 Desember 2024, kemudian ke Padang, Sumatera Barat, dan tiba di Malaysia pada 1 Januari 2025. Mirza masuk ke Kamboja sekitar tanggal 2 atau 3 Januari 2025.
Baca Juga: Haji Uma Tanggapi Masalah Beroperasinya Kembali Bank Konvensional di Aceh
Pada 5 Januari 2025, keluarga menerima panggilan telepon dari Kamboja yang meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayar, nyawa Mirza akan menjadi taruhan. Pada 6 Januari 2025, keluarga menerima kabar bahwa Mirza disiksa dan hanya diberi makan satu butir telur setiap hari.
Haji Uma menyayangkan kejadian ini dan mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. “Kasus ini telah terjadi berulang kali. Mestinya jadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada,” ujarnya.
Baca Juga: Haji Uma, Marine Festival yang Kurang Peka Terhadap Syariah Islam
Haji Uma telah menyurati Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI untuk memberikan perlindungan bagi korban. Ia berharap Mirza dapat segera ditemukan dan dipulangkan.
Masyarakat diingatkan untuk tidak mudah termakan ajakan kerja di luar negeri dengan janji gaji besar, terutama di Kamboja, Myanmar, dan Laos.