Close Menu
    info terkini

    Pemkab Aceh Timur Salurkan Rp118,9 Miliar Dana Stimulan Rumah Rusak Akibat Bencana

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Tim 03 Siap Beri Keterangan Sebagai Pihak Terkait di MK, Termasuk Beberkan Video Money Politik
    Nasional

    Tim 03 Siap Beri Keterangan Sebagai Pihak Terkait di MK, Termasuk Beberkan Video Money Politik

    zakariaJanuary 12, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Nasional – Pasangan 03 sebagai Bupati Aceh Timur terpilih 2025-2030 menyatakan, pihaknya siap memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam lanjutan persidangan di Mahkamah Konstitusi untuk menjawab semua dalil pemohon. 

    Hal itu disampaikan Bupati Aceh Timur terpilih, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.Hi, M.Si, usai melakukan pertemuan dengan Gubernur Aceh terpilih H Muzakir Manaf di Sahid Hotel Jakarta, Minggu (12/1/2025).

    Advertising
    Demo

    Baca Juga: Revisi UUPA Sudah Sampai Mana? Ini Kata Iskandar Usman Al-Farlaky

    Menurut Al-Farlaky, pihaknya juga hadir langsung mengikuti sidang pendahuluan untuk mendengar dalil pemohon yakni Paslon 01. Dia datang dengan rombongan terdiri dari Wakil Bupati Terpilih T Zainal, Ketua Tim Pemenangan Muntasir Age, Panglima KPA Wilayah Peureulak Hamdani Hasan, Panglima Pentagon Dan Ladeh, Panglima Bandar Khalifah Husaini, dan Hadi Maros (Relawan Mualem)

    Menurut Al-Farlaky, pihaknya sudah mendapat register sebagai pihak terkait untuk mengikuti sidang di MK. “Semua barang bukti juga sudah kami leges, sebagai lampiran dokumen yang kami sampaikan ke majelis hakim MK,” ungkapnya.

    Kata Al-Farlaky, pihaknya sudah mendengar dalil pemohon dan petitum yang dibacakan dari kuasa hukum pemohon. Dia menilai, apa yang disampaikan merupakan persoalan proses pemilu.

    “MK ini mengadili sengketa hasil, bukan proses. Anehnya terbakar mobil di Idi Cut juga dijadikan sebagai bahan tudingan di MK, bahwa pendukung 03 yang membakarnya. Buktinya mana ?. Di MK itu, siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan,” ujar politisi muda PA ini sambil tersenyum.

    Saat ditanya kapan jadwal sidang lanjutan, pihaknya belum mendapat kabar pasti dari majelis hakim di MK, sebab saat sidang pertama hendak ditutup oleh majelis hakim pada sidang pertama, pihak MK akan memberitahukan nanti jadwal sidang lanjutan melalui kuasa hukum masing masing pihak.

    Calon Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky Mahkamah Konstitusi
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Pemkab Aceh Timur Salurkan Rp118,9 Miliar Dana Stimulan Rumah Rusak Akibat Bencana

    zakariaJune 6, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, mulai menyalurkan dana stimulan…

    “Stop di Kelas VII” – Potret Pilu Pendidikan Aceh Timur, Tapi Ada Cahaya di Ujung Jalan

    June 6, 2026

    BNNP Aceh Bentuk Unit Layanan P4GN di Aceh Timur, Tekan Peredaran Narkoba Jalur Tikus

    June 6, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Pemkab Aceh Timur Salurkan Rp118,9 Miliar Dana Stimulan Rumah Rusak Akibat Bencana

    June 6, 2026
    terpopuler

    Bupati Al-Farlaky Instruksikan Pencairan Gaji ke-13, TPP dan Siltap Juni, Pemkab Aceh Timur

    June 3, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.