Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Tahun 2024 memasuki babak baru. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Nomor Urut 1, Sulaiman-Abdul Hamid, dituduh melakukan pelanggaran. Senin (20/1/2025).
Kuasa hukum pasangan Iskandar Usman Al Farlaky dan T Zainal Abidin, Muslim A Gani, menyampaikan bahwa pelaku pelanggaran sebenarnya adalah pihak Sulaiman-Abdul Hamid.
Baca Juga: Tim 03 Siap Beri Keterangan Sebagai Pihak Terkait di MK, Termasuk Beberkan Video Money Politik
Menurut Muslim, hal tersebut telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) namun belum mendapatkan jawabannya.
“Kami bisa sajikan video yang kami serahkan ke MK dalam PT-7 berupa money politic yang dilakukan oleh Pemohon di kecamatan Birem Bayeun dan tertangkap tangan dan yang menangkap masyarakat,” ungkap Muslim.
Baca Juga: Sengketa Pilkada Jangan Menghambat, Mantan Ketua Forum Keuchik Minta Pelantikan Bupati Segera
Anggota Panwaslih Aceh Timur, Faisal, menyampaikan bahwa enam laporan telah diproses oleh Bawaslu.
“Beberapa laporan telah direkomendasikan kepada pihak berwenang, dalam hal ini PJ Bupati. Sementara itu, ada laporan yang tidak memenuhi unsur materil sehingga tidak dapat diteruskan, namun status laporan tetap kami sampaikan kepada pihak terlapor,” jelas Faisal.
Baca Juga: Permohonan Gugatan Sulaiman Tole – Abdul Hamid Diterima MK
Sementara itu, Ketua Panwaslih Aceh Timur, Musliadi, menanggapi isu pencoblosan ganda dengan menyatakan bahwa hasil kajian Panwaslih Kecamatan menunjukkan bahwa pihak yang dilaporkan bukanlah pelaku sebenarnya.
“Ketika ingin diklarifikasi saksi tidak mau dan langsung pulang. Sehingga tidak dapat mengambil kesimpulan apa yang mau diputuskan. Kami hentikan laporan tersebut,” tegas Musliadi.
Sengketa Pilkada
Sebelumnya, Pemohon Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 merasa dirugikan akibat dugaan pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses pemungutan suara.
Halaman Selanjutnya