Close Menu
    info terkini

    Earth Day 2026, YAKATA Ajak Masyarakat Aceh Timur Cegah Karhutla

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Kejari Aceh Timur Setor Barang Rampasan Judi Online Ke Baitul Mal
    Aceh Timur

    Kejari Aceh Timur Setor Barang Rampasan Judi Online Ke Baitul Mal

    zakariaJanuary 25, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Penyerahan Barang Sitaan Kejari Ke Baitul Mal Aceh Timur
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – kejaksaan Negeri Aceh Timur melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) menyetorkan barang rampasan berupa hasil perkara maisir atau judi online ke Baitul Mal. Rabu (22/1/2025).

    Penyetoran ini sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah dan menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Aceh Timur dalam menegakkan hukum syariah.

    Demo

    Baca Juga: Lima Provinsi dengan Jumlah Pemain Judi Daring Tertinggi, Aceh Peringkat Berapa?

    Kegiatan ini merupakan wujud nyata dari penegakan hukum syariah dan pengelolaan barang rampasan yang transparan.

    Dengan demikian, barang rampasan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan sesuai dengan prinsip syariah.

    Baca Juga: Situs Pemerintah Aceh Rentan Disusupi Hacker, Jadi Halaman Masuk Judi Online

    Menurut pendapat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Marsudi Syuhud menjelaskan, segala sesuatu yang bersumber dari hal yang dilarang agama tetap dinyatakan haram dipergunakan, termasuk mencari pendapatan negara yang berasal dari judi online.

    “Kalau sesuatu yang sumbernya haram maka akan tetap haram,” katanya dikutip TIMES Indonesia dari geloraTV, Kamis (27/6/2024).

    Namun, kata dia, hal itu berbeda jika uang hasil praktik judi online telah disita negara. “Uang yang disita itu, merupakan tanggung jawab negara untuk dikelola sebagai kepentingan seluruh masyarakat luas,” jelasnya. 

    Sehingga kedua hal ini, kata Marsudi, jelas berbeda dalam memaknai dan memahami di dalam agama. Sebab, menyita uang hasil kejahatan judi online bukanlah hal yang dilarang. Yang tidak diperbolehkan yakni secara sengaja negara mencari devisa melalui judi online.

    Baitu Mal Aceh Baitul Mal Baitul MAL Aceh Timur Judi Judi online
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Earth Day 2026, YAKATA Ajak Masyarakat Aceh Timur Cegah Karhutla

    ridhaApril 23, 2026

    Infoacehtimur.com, Julok – Yayasan Konservasi Alam Timur Aceh (YAKATA) mendorong penguatan aksi kolektif pencegahan kebakaran…

    Camat Julok Respon Cepat Keluhan Nelayan Terkait Kerusakan Dermaga Kuala Geulumpang

    April 23, 2026

    Buka TMMD di Alue Canang, Bupati Aceh Timur Tegaskan Kemanunggalan TNI-Rakyat Pondasi Pembangunan

    April 23, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Earth Day 2026, YAKATA Ajak Masyarakat Aceh Timur Cegah Karhutla

    ridhaApril 23, 2026
    terpopuler

    Rocky Kembali Jadi Sorotan, Ia Diisukan Dalam Perebutan Kursi PSI Aceh Hadapi Dua Tokoh Yang Tak Kalah Tenarnya

    April 19, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.