Infoacehtimur.com – Layanan SIM keliling Polres kabupaten Aceh Timur terus melakukan upaya perluasan pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat yang tinggal di daerah – daerah kota maupun terpencil di kecamatan pedalaman.
Hal terlihat di jadwal yang di susun mulai dari kota hingga kota kecamatan terpencil.
Baca Juga: Perpanjangan SKCK di Polres Aceh Timur Sekarang Bisa Delivery, Ini Syaratnya.!
Layanan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) dibuka mulai pukul 09.00-14.30 WIB.
Senin 3 Febuari Simpang Lueng Angen, Selasa 4 Febuari Simpang Pasir Putih Rantau Peureulak, Rabu 5 Febuari Depan Julok, Kamis 6 Febuari Simpang 4 Kota Peureulak, Jumat 7 terminal Idi Rayeuk dan sabtu di sp kuala Idi Rayeuk.
Untuk hari dan tempat SIM Keliling mulai dari PELAYANAN SIM KELILING-Aceh Timur.
Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM keliling antara lain fotocopy KTP lembar dan SIM asli beserta fotokopi. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.