Infoacehtimur.com, Kota Langsa – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Langsa berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.417 gram dalam Operasi Antik Seulawah I – 2025. Senin (3/2/2025).
Dua tersangka, Hi dan BAM, ditangkap dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Cinepholis Kota Langsa Menggelar Hunting Bareng di Hutan Kota, Diikuti 100 Orang
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, mengungkapkan bahwa penangkapan ini menyelamatkan lebih dari 11 ribu jiwa dari bahaya narkoba. “Dari perhitungan asumsi penggunaan sabu, kami telah menyelamatkan 11.336 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkotika dalam jumlah besar di Kota Langsa. Setelah penyelidikan, polisi menemukan bahwa sabu tersebut akan diambil di wilayah Kabupaten Aceh Timur.
Baca Juga: 1 Juta Batang Rokok Ilegal dan 75 Kg Narkotika Dimusnahkan di Aceh Timur
Tim Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh AKP Mulyadi, S.H., M.H. melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga ke Dusun Blang, Gampong Leuge, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. Di lokasi, petugas melihat dua pria mencurigakan dan langsung melakukan penggerebekan.
Barang bukti yang diamankan antara lain empat paket besar sabu di dalam plastik bening, satu bungkus teh hijau di bagasi sepeda motor tersangka, serta beberapa paket besar sabu lainnya.
Kedua tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang di Aceh Timur untuk diedarkan di Kota Langsa dengan harga sekitar Rp 250 juta. Polisi masih memburu pemasok utama dan kedua tersangka diduga bertindak sebagai kurir narkoba lintas daerah.
Polres Langsa menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya guna melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.