Close Menu
    info terkini

    Buka Mata & Gosok Gigi: Membaca Harga Jalur Minyak Selat Hormuz vs Selat Malaka

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Gugatan Maimul-Nurzahri Kandas, Jeffry-Haikal Tetap Menang di Pilkada Langsa
    Kota Langsa

    Gugatan Maimul-Nurzahri Kandas, Jeffry-Haikal Tetap Menang di Pilkada Langsa

    IlhamFebruary 4, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Jeffry Sentana S Putra (kiri), dan M Haikal Alfisyahrin (kanan).
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Langsa – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Langsa yang diajukan oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 3, Maimul Mahdi dan Nurzahri.

    Melansir Mediakontras.id, putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, pada Selasa, 4 Februari 2025.

    Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, MK menegaskan bahwa ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 tentang Pilkada tetap menjadi acuan utama dalam menentukan kedudukan hukum pemohon.

    “Tanpa perlu sidang lanjutan dengan agenda pembuktian, Mahkamah sudah meyakini bahwa proses Pilkada Langsa 2024 berjalan sesuai ketentuan,” ujar Ridwan, seperti dikutip dari Mediakontras.id, Selasa, (4/1).

    BACA JUGA: Profil Jeffry-Haikal, Pasangan Nomor 2 Calon Wali dan Wakil Kota Langsa

    Dalam perkara ini, pasangan Maimul Mahdi-Nurzahri memperoleh 20.591 suara, sementara pasangan Jeffry Sentana S Putra-M. Haikal Alfisyahrin meraih 31.916 suara.

    Selisih suara di antara keduanya mencapai 11.325 suara atau sekitar 14,36 persen.

    Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 9 Januari 2025, pasangan nomor urut 3 mengklaim adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan pihak lawan.

    Mereka menuding adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), Pj. kepala desa, serta praktik politik uang.

    Namun, MK menilai tidak ada cukup dasar untuk melanjutkan gugatan tersebut.***

    Mahkamah Konstitusi Pilkada 2024 Pilkada Aceh Pilkada Kota Langsa
    Demo
    Demo
    Highlights

    Buka Mata & Gosok Gigi: Membaca Harga Jalur Minyak Selat Hormuz vs Selat Malaka

    ridhaMarch 26, 2026

    Infoacehtimur.com – Jika Selat Hormuz adalah pintu maka Selat Malaka adalah gerbang. Patut diketahui untuk…

    Warga Peureulak Gagal Tidur! Spesialis Pencuri Meteran Air Beraksi, 3 Rumah Jadi Korban

    March 25, 2026

    Apresiasi Pembagian Daging Megang untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin

    March 25, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Warga Peureulak Gagal Tidur! Spesialis Pencuri Meteran Air Beraksi, 3 Rumah Jadi Korban

    March 25, 2026

    Surga Tersembunyi di Aceh Timur: Air Terjun Terujak yang ‘Selamat’ dan Tetap Mempesona

    March 25, 2026

    Disaat yang Lain Jalan-Jalan, Farhan Butuh Kaki untuk Bisa Jalan

    March 24, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Buka Mata & Gosok Gigi: Membaca Harga Jalur Minyak Selat Hormuz vs Selat Malaka

    March 26, 2026
    Terpopuler

    Wanita Muda 26 Tahun Ditemukan Hilang Nyawa Gantung Diri di Sungai Raya 

    March 13, 2026348
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.