Close Menu
    info terkini

    Aneka Lomba dan karnaval Akan Meriahkan HUT RI ke-81 di Julok

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > MK Kabulkan Permohonan Paslon Tole dalam Sengketa Pilkada Aceh Timur
    Aceh Timur

    MK Kabulkan Permohonan Paslon Tole dalam Sengketa Pilkada Aceh Timur

    zakariaFebruary 4, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Foto: Kuasa hukum Paslon Sulaiman (Tole) -Abdul Hamid, Kamaruddin SH MH
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan sengketa hasil Pilkada Aceh Timur yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Sulaiman-Abdul Hamid.

    Keputusan sela atau dismisal tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan sengketa hasil pemilihan kepala daerah pada Selasa 4 Februari 2025.

    Advertising
    Demo

    Baca Juga: Alfarlaky Beberkan Dugaan Pelanggaran Sulaiman Tole di Sidang Mahkamah Konstitusi

    Dengan putusan sela ini, Majelis Hakim Konstitusi menerima permohonan Paslon nomor urut 1.

    Kuasa hukum Paslon Sulaiman (Tole) -Abdul Hamid, Kamaruddin SH MH, menyatakan bahwa keputusan sela ini semakin memperkuat peluang kliennya untuk memenangkan gugatan di MK.

    Baca Juga: Gugatan Maimul-Nurzahri Kandas, Jeffry-Haikal Tetap Menang di Pilkada Langsa

    Ia menyebut dengan dengan dikabulkan permohonan pemohon dalam putusan sela, seluruh keberatan/eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Paslon No.3 dan KIP Aceh Timur ditolak oleh MK.

    “Dengan putusan sela tersebut hampir dapat dipastikan Paslon No. Urut 1 dapat memenangkan Permohonannya di MK,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Kamaruddin mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah menyiapkan serangkaian langkah lanjutan dalam proses pembuktian.

    Pihak pemohon akan menyiapkan 1000 alat bukti untuk memenangkan gugatan ini.

    “Kita juga sudah mempersiapkan saksi-saksi dan Ahli untuk memperkuat pernohonan Paslon No. Urut 1,”ujarnya.

    Ia juga optimistis bahwa keputusan MK nantinya akan berujung pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 58 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Aceh Timur.

    “Kami yakin akan memenangkan ‘pertempuran’ ini, akan ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 58 TPS di Aceh Timur dan Paslon No. Urut 1 akan memenangkan PSU tersebut,,” pungkasnya.

    Sumber: LENSAPOST.NET

    Iskandar Usman Al-Farlaky Mahkamah Konstitusi Sulaiman Tole - Abdul Hamid Tole
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Aneka Lomba dan karnaval Akan Meriahkan HUT RI ke-81 di Julok

    zakariaAugust 12, 2026

    Infoacehtimur.com  | Aceh Timur – Warga Kecamatan Julok, Aceh Timur siap memeriahkan HUT RI ke-81…

    Bupati Al-Farlaky hadiri forum di Batam, bahas program prioritas yang langsung sentuh masyarakat

    August 12, 2026

    Kepala Desa Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Pod Getar

    August 11, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Aneka Lomba dan karnaval Akan Meriahkan HUT RI ke-81 di Julok

    August 12, 2026
    terpopuler

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Penerimaan Proposal Bantuan Guru Dayah dan Santri, Pendaftaran Gratis

    August 10, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.