Close Menu
    info terkini

    Aceh Timur Status Darurat Bencana Alam: Pemerintah Aceh Serahkan Bantuan

    November 26, 2025

    Aceh Timur Diperkirakan Masih Diguyur Hujan Hingga Jumat, Cuaca Laut Peringatan Gelombang Tinggi

    November 25, 2025

    Peringatan Hari Guru Nasional di Aceh Timur Tak Sebatas Upacara, Sejumlah Guru Dapat Penghargaan

    November 25, 2025
    Facebook Instagram YouTube
    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Dua Terdakwa Kasus LGBT di Aceh Dihukum 100 Kali Cambukan
    Aceh

    Dua Terdakwa Kasus LGBT di Aceh Dihukum 100 Kali Cambukan

    IlhamFebruary 6, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Terdakwa Kasus LGBT.
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com – Dua terdakwa kasus hubungan sesama jenis (liwath) di Provinsi Aceh, yakni berinisial DA dan AI, menghadapi ancaman hukuman berat.

    Dalam sidang pembacaan tuntutan di Mahkamah Syariah Banda Aceh, pada Senin 3 Februari 2025. Keduanya dihadiahi hukuman berupa cambuk.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luthfan Al-Kamil, SH menuntut keduanya dengan hukuman maksimal 100 cambukan atau denda 100 gram emas murni sesuai Pasal 63 ayat 1 Qanun Jinayat.

    Sidang berlangsung tertutup sejak pukul 11.00 WIB hingga 12.00 WIB untuk menjaga privasi, baik terdakwa maupun keluarga.

    Keduanya sebelumnya ditangkap warga dalam kondisi tanpa busana di sebuah kos di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, pada 7 November 2024.

    BACA JUGA: Dalih Nugas, Dua Pria Kena Gerebek Sedang Berhubungan di Indekos Banda Aceh

    BACA JUGA: Heboh! Pria Aceh Timur Berani Bikin Album Video Mesum Sesama Jenis, Diduga LGBT

    Meski demikian, JPU Luthfan tidak dapat membeberkan detail materi tuntutan, merujuk pada Pasal 149 ayat 4 Qanun Jinayat dan Pasal 153 ayat 3 KUHAP.

    Sidang lanjutan untuk mendalami perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 10 Februari 2025.*** Editor: Ilham

    Banda Aceh Cambuk Hukum cambuk LGBT
    Highlights

    Aceh Timur Status Darurat Bencana Alam: Pemerintah Aceh Serahkan Bantuan

    ridhaNovember 26, 2025

    Infoacehtimur.com, Idi Rayeuk – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menetapkan kondisi Aceh Timur saat…

    Aceh Timur Diperkirakan Masih Diguyur Hujan Hingga Jumat, Cuaca Laut Peringatan Gelombang Tinggi

    November 25, 2025

    Peringatan Hari Guru Nasional di Aceh Timur Tak Sebatas Upacara, Sejumlah Guru Dapat Penghargaan

    November 25, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Banjir Melanda Aceh Timur, 13 dari 24 Kecamatan Terendam

    November 25, 2025

    Banjir Landa Aceh Timur, Ribuan Kepala Keluarga Terdampak di Tiga Kecamatan

    November 23, 2025

    Harimau di Lintas Sijudo Kembali Muncul, Warga Khawatir

    November 23, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Aceh Timur Status Darurat Bencana Alam: Pemerintah Aceh Serahkan Bantuan

    November 26, 2025
    Terpopuler

    Pilchiksung Labuhan Keude-Aceh Timur Mamanas! P2K Disomasi, Diminta Hentikan Tahapan

    November 14, 2025457
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.