Close Menu
    info terkini

    Komisi III DPRK Aceh Timur Apresiasi Kinerja Bupati dan Sodorkan Rekomendasi Demi Peningkatan Kualitas Pembangunan

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Bea Cukai Langsa Ungkap Kasus Penyelundupan Motor dan Hewan dari Thailand
    Kota Langsa

    Bea Cukai Langsa Ungkap Kasus Penyelundupan Motor dan Hewan dari Thailand

    IlhamFebruary 11, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Barang bukti.
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Langsa – Bea Cukai Langsa bersama Kanwil DJBC Aceh dan Kanwil DJBC Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyelundupan 12 motor bekas dan 20 hewan ilegal asal Thailand.

    Penindakan ini dilakukan dalam operasi gabungan yang berlangsung pada Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 05.15 WIB, di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

    Advertising
    Demo

    Sebagaimana dikutip dari KabarTamiang.com, Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana pembongkaran barang impor ilegal asal Thailand di kawasan Pesisir Timur Aceh.

    Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Tim P2 Kanwil DJBC Aceh dan Tim P2 KPPBC TMP C Langsa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

    BACA JUGA: Tim Bea Cukai Aceh gagalkan peredaran tembakau ilegal

    BACA JUGA: Bea Cukai Aceh Musnahkan Rokok Ilegal Senilai 19 Miliar

    “Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah truk yang mengangkut barang impor ilegal, termasuk kendaraan bermotor roda dua dengan plat nomor beraksara Thailand,” ujar Sulaiman, Senin (10/2/2025).

    Dari pemeriksaan, tim gabungan menemukan 12 unit motor bekas berbagai merek, 24 koli teh hijau merk Cha Tra Mue, 8 koli kardus kosong teh hijau, 8 kambing, 12 mirkat (surikata), 6 koli suku cadang motor, 1 koli mesin motor, dan 1 koli tanaman hias.

    Barang-barang tersebut beserta truk pengangkut kini diamankan di KPPBC TMP C Langsa.

    Lebih lanjut, seorang pria yang diduga terlibat dalam penyelundupan ini berhasil diamankan di Kabupaten Aceh Tamiang.

    Dalam pengembangan kasus, dua orang lainnya, yakni ES (48) dan AB (33), telah ditetapkan sebagai tersangka.

    ES bertindak sebagai pengangkut barang, sementara AB diduga menjadi perantara penyelundupan. Saat ini, keduanya ditahan di Lapas Kelas II/B Langsa.

    Atas tindakan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

    Berdasarkan pasal 102 hingga pasal 104, mereka terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar, sebagaimana dikutip dari KabarTamiang.com.

    Operasi ini menambah daftar penindakan terhadap kendaraan roda dua ilegal, yang sejak Mei 2024 kini telah mencapai 43 unit.

    Sulaiman mengapresiasi sinergi tim gabungan dalam melaksanakan tugas penindakan tersebut.

    “Operasi ini adalah bagian dari upaya melindungi perekonomian negara serta menjaga kedaulatan fiskal, sesuai arahan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” pungkasnya.***

    Barang Ilegal Bea Cukai Langsa
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Komisi III DPRK Aceh Timur Apresiasi Kinerja Bupati dan Sodorkan Rekomendasi Demi Peningkatan Kualitas Pembangunan

    ridhaJune 9, 2026

    Infoacehtimur.com – Dewan perwakilan rakyat kabupaten (DPRK) Aceh Timur menggelar rapat paripurna LKPJ Pemerintah Kabupaten…

    Komisi III DPRK Aceh Timur Apresiasi Kinerja Bupati, Dorong Penguatan Tata Kelola dan Peningkatan PAD

    June 9, 2026

    36 Anak Aceh Timur Kembali Tersenyum, Bupati Al-Farlaky Pantau Langsung Operasi Bibir Sumbing Gratis

    June 9, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Komisi III DPRK Aceh Timur Apresiasi Kinerja Bupati dan Sodorkan Rekomendasi Demi Peningkatan Kualitas Pembangunan

    June 9, 2026
    terpopuler

    Pendaftaran Dibuka! Kemensos Buka 3.053 Formasi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026, Gaji S1 Rp3,2 Juta – Rp5,2 Juta

    June 8, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.