Close Menu
    info terkini

    Kepala Desa Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Pod Getar

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Bea Cukai Langsa Ungkap Kasus Penyelundupan Motor dan Hewan dari Thailand
    Kota Langsa

    Bea Cukai Langsa Ungkap Kasus Penyelundupan Motor dan Hewan dari Thailand

    IlhamFebruary 11, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Barang bukti.
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Langsa – Bea Cukai Langsa bersama Kanwil DJBC Aceh dan Kanwil DJBC Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyelundupan 12 motor bekas dan 20 hewan ilegal asal Thailand.

    Penindakan ini dilakukan dalam operasi gabungan yang berlangsung pada Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 05.15 WIB, di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

    Advertising
    Demo

    Sebagaimana dikutip dari KabarTamiang.com, Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana pembongkaran barang impor ilegal asal Thailand di kawasan Pesisir Timur Aceh.

    Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Tim P2 Kanwil DJBC Aceh dan Tim P2 KPPBC TMP C Langsa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

    BACA JUGA: Tim Bea Cukai Aceh gagalkan peredaran tembakau ilegal

    BACA JUGA: Bea Cukai Aceh Musnahkan Rokok Ilegal Senilai 19 Miliar

    “Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah truk yang mengangkut barang impor ilegal, termasuk kendaraan bermotor roda dua dengan plat nomor beraksara Thailand,” ujar Sulaiman, Senin (10/2/2025).

    Dari pemeriksaan, tim gabungan menemukan 12 unit motor bekas berbagai merek, 24 koli teh hijau merk Cha Tra Mue, 8 koli kardus kosong teh hijau, 8 kambing, 12 mirkat (surikata), 6 koli suku cadang motor, 1 koli mesin motor, dan 1 koli tanaman hias.

    Barang-barang tersebut beserta truk pengangkut kini diamankan di KPPBC TMP C Langsa.

    Lebih lanjut, seorang pria yang diduga terlibat dalam penyelundupan ini berhasil diamankan di Kabupaten Aceh Tamiang.

    Dalam pengembangan kasus, dua orang lainnya, yakni ES (48) dan AB (33), telah ditetapkan sebagai tersangka.

    ES bertindak sebagai pengangkut barang, sementara AB diduga menjadi perantara penyelundupan. Saat ini, keduanya ditahan di Lapas Kelas II/B Langsa.

    Atas tindakan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

    Berdasarkan pasal 102 hingga pasal 104, mereka terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar, sebagaimana dikutip dari KabarTamiang.com.

    Operasi ini menambah daftar penindakan terhadap kendaraan roda dua ilegal, yang sejak Mei 2024 kini telah mencapai 43 unit.

    Sulaiman mengapresiasi sinergi tim gabungan dalam melaksanakan tugas penindakan tersebut.

    “Operasi ini adalah bagian dari upaya melindungi perekonomian negara serta menjaga kedaulatan fiskal, sesuai arahan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” pungkasnya.***

    Barang Ilegal Bea Cukai Langsa
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Kepala Desa Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Pod Getar

    ridhaAugust 11, 2026

    Infoacehtimur.com, Banda Aceh – Seorang Kepala Desa (Keuchik) di Aceh Utara berinisial RB (41) diringkus…

    16 Calon Anggota Baitul Mal Aceh Timur Lulus CAT, Masyarakat Diberi Waktu 10–15 Agustus Sampaikan Tanggapan

    August 11, 2026

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Penerimaan Proposal Bantuan Guru Dayah dan Santri, Pendaftaran Gratis

    August 10, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Kepala Desa Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Pod Getar

    August 11, 2026
    terpopuler

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Penerimaan Proposal Bantuan Guru Dayah dan Santri, Pendaftaran Gratis

    August 10, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.