Infoacehtimur.com, Langsa – Bea Cukai Langsa bersama Kanwil DJBC Aceh dan Kanwil DJBC Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyelundupan 12 motor bekas dan 20 hewan ilegal asal Thailand.
Penindakan ini dilakukan dalam operasi gabungan yang berlangsung pada Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 05.15 WIB, di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
Sebagaimana dikutip dari KabarTamiang.com, Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana pembongkaran barang impor ilegal asal Thailand di kawasan Pesisir Timur Aceh.
Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Tim P2 Kanwil DJBC Aceh dan Tim P2 KPPBC TMP C Langsa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA: Tim Bea Cukai Aceh gagalkan peredaran tembakau ilegal
BACA JUGA: Bea Cukai Aceh Musnahkan Rokok Ilegal Senilai 19 Miliar
“Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah truk yang mengangkut barang impor ilegal, termasuk kendaraan bermotor roda dua dengan plat nomor beraksara Thailand,” ujar Sulaiman, Senin (10/2/2025).
Dari pemeriksaan, tim gabungan menemukan 12 unit motor bekas berbagai merek, 24 koli teh hijau merk Cha Tra Mue, 8 koli kardus kosong teh hijau, 8 kambing, 12 mirkat (surikata), 6 koli suku cadang motor, 1 koli mesin motor, dan 1 koli tanaman hias.
Barang-barang tersebut beserta truk pengangkut kini diamankan di KPPBC TMP C Langsa.
Lebih lanjut, seorang pria yang diduga terlibat dalam penyelundupan ini berhasil diamankan di Kabupaten Aceh Tamiang.
Dalam pengembangan kasus, dua orang lainnya, yakni ES (48) dan AB (33), telah ditetapkan sebagai tersangka.
ES bertindak sebagai pengangkut barang, sementara AB diduga menjadi perantara penyelundupan. Saat ini, keduanya ditahan di Lapas Kelas II/B Langsa.
Atas tindakan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Berdasarkan pasal 102 hingga pasal 104, mereka terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar, sebagaimana dikutip dari KabarTamiang.com.
Operasi ini menambah daftar penindakan terhadap kendaraan roda dua ilegal, yang sejak Mei 2024 kini telah mencapai 43 unit.
Sulaiman mengapresiasi sinergi tim gabungan dalam melaksanakan tugas penindakan tersebut.
“Operasi ini adalah bagian dari upaya melindungi perekonomian negara serta menjaga kedaulatan fiskal, sesuai arahan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” pungkasnya.***