Close Menu
    info terkini

    Upacara HUT RI ke-81 di Aceh Timur, Al-Farlaky Ajak Warga Gotong Royong Bangun Daerah

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Sopir Colt Diesel dan Truk Tronton Ditahan Usai Kecelakaan di Aceh Timur, Ini 4 Fakta Penting
    Aceh Timur

    Sopir Colt Diesel dan Truk Tronton Ditahan Usai Kecelakaan di Aceh Timur, Ini 4 Fakta Penting

    zakariaFebruary 17, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Kecelakaan yang terjadi di Jalan Medan – Banda Aceh, Gampong Matang Seuleumak, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur pada hari Rabu, (12/02/2025) sekira pukul 13.40 WIB, telah berujung pada penetapan tersangka terhadap dua pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

    Menurut Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K., melalui Kasat Lantas Iptu Eko Suhendro, S.H., kedua pengemudi tersebut, yaitu TR (24) dan DE (44), telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Ruang Tahanan Polres Aceh Timur.

    Advertising
    Demo

    Baca Juga: Breaking News: Kecelakaan Avanza di Kuta Lawah

    Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut Bus Hantam Mobil Kijang Innova di Aceh Timur, 2 Orang Meninggal Dunia

    Adapun 4 fakta penting terkait kecelakaan tersebut yaitu

    1. Kedua pengemudi terlibat positif sabu dan amp (amphetamine) berdasarkan hasil test urine.

    2. TR, sopir cadangan mobil Mitsubishi Colt Diesel, tidak memiliki SIM dan diduga masih ada pengaruh besar dari dampak narkoba yang dikonsumsinya sebelum berangkat perjalanan.

    3. DE, pengemudi truk tronton, tidak memasang atau memberi tanda isyarat jalan berupa rambu yang sebagaimana mestinya, sehingga menyebabkan kecelakaan.

    4. Kedua tersangka disangkakan Pasal 311 ayat (5) jo Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 12 tahun.

    Kecelakaan Kecelakaan Lalulintas Aceh Timur
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Upacara HUT RI ke-81 di Aceh Timur, Al-Farlaky Ajak Warga Gotong Royong Bangun Daerah

    zakariaAugust 17, 2026

    UPACARA 17 AGUSTUS DI ACEH TIMUR BERLANGSUNG KHIDMAT, BUPATI AL-FARLAKY: ISI KEMERDEKAAN DENGAN KERJA NYATA…

    Menguatkan Khadijah, Bocah 7 Tahun Pengidap Tumor Bersiap Jalani Operasi ke-10

    August 16, 2026

    KPA/PA Daerah I Peureulak Pilih Doa untuk Memaknai 21 Tahun Damai Aceh

    August 15, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Upacara HUT RI ke-81 di Aceh Timur, Al-Farlaky Ajak Warga Gotong Royong Bangun Daerah

    August 17, 2026
    terpopuler

    Bank Aceh Syariah Cabang Idi Serahkan Dividen Rp1,018 Miliar dan Zakat Rp400 Juta Ke Pemkab Aceh Timur

    August 14, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.