Close Menu
    info terkini

    Apresiasi Pemkab Aceh Timur, Azhari Tekankan Kesejahteraan Tgk Dan Guru Dayah

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Polres Aceh Timur Tetapkan 4 WNA sebagai Tersangka Kasus Penyelundupan Manusia
    Aceh Timur

    Polres Aceh Timur Tetapkan 4 WNA sebagai Tersangka Kasus Penyelundupan Manusia

    zakariaFebruary 17, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Polres Aceh Timur kembali menetapkan 4 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan manusia (TPPM) yang melibatkan 264 imigran ilegal etnis Rohingya.

    Menurut Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K., keempat WNA tersebut adalah NO (33), MU (32), SO (30), dan AB (35), semua warga negara Myanmar.

    Advertising
    Demo

    Baca Juga: Tiga Tersangka Penyelundupan Rohingya diamankan, dan 11 Rohingya Perempuan Hari Ini Kabur

    Baca Juga: Tampang 3 Pengungsi Rohingya yang Kabur dari Tempat Penampungan BMA Aceh

    “Keempat tersangka ini berperan sebagai nahkoda dari dua kapal yang mengangkut 264 imigran ilegal secara bergantian,” kata Adi, Senin, (17/02/2025).

    Disebutkan, keempat tersangka tersebut menggunakan alat bantu kompas untuk mengangkut imigran ilegal dari Myanmar menuju Indonesia.

    “Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi ahli untuk menguatkan alat bukti dan memastikan bahwa terhadap perbuatan para pelaku dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur.

    Pihaknya menduga keempat WNA yang menjadi tersangka ini memiliki “jam terbang tinggi” terkait penyelundupan manusia.

    “Kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini. Dan atas tindakannya, keempat tersangka disangkakan pasal 120 ayat (1) jo ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur.

    Penyeludupan Rohingya Rohingya Rohingya Aceh
    Demo
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Apresiasi Pemkab Aceh Timur, Azhari Tekankan Kesejahteraan Tgk Dan Guru Dayah

    ridhaSeptember 26, 2026

    Infoacehtimur.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRK Aceh Timur memberikan apresiasi terhadap perhatian Pemerintah…

    MPA Aceh Timur Gelar MPA Award 2026, Buka Aneka Lomba Literasi dan Jurnalistik Pendidikan

    September 26, 2026
    Demo
    Demo
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Apresiasi Pemkab Aceh Timur, Azhari Tekankan Kesejahteraan Tgk Dan Guru Dayah

    September 26, 2026
    terpopuler

    Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 150 Kg Sabu Jaringan Malaysia di Aceh Timur

    September 25, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.