Close Menu
    info terkini

    Menjelang Ramadhan, Aceh Kian Pulih Walau Puluhan Desa Masih Gelap dan Sunyi

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Polres Aceh Timur Tetapkan 4 WNA sebagai Tersangka Kasus Penyelundupan Manusia
    Aceh Timur

    Polres Aceh Timur Tetapkan 4 WNA sebagai Tersangka Kasus Penyelundupan Manusia

    zakariaFebruary 17, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Polres Aceh Timur kembali menetapkan 4 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan manusia (TPPM) yang melibatkan 264 imigran ilegal etnis Rohingya.

    Menurut Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K., keempat WNA tersebut adalah NO (33), MU (32), SO (30), dan AB (35), semua warga negara Myanmar.

    Baca Juga: Tiga Tersangka Penyelundupan Rohingya diamankan, dan 11 Rohingya Perempuan Hari Ini Kabur

    Baca Juga: Tampang 3 Pengungsi Rohingya yang Kabur dari Tempat Penampungan BMA Aceh

    “Keempat tersangka ini berperan sebagai nahkoda dari dua kapal yang mengangkut 264 imigran ilegal secara bergantian,” kata Adi, Senin, (17/02/2025).

    Disebutkan, keempat tersangka tersebut menggunakan alat bantu kompas untuk mengangkut imigran ilegal dari Myanmar menuju Indonesia.

    “Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi ahli untuk menguatkan alat bukti dan memastikan bahwa terhadap perbuatan para pelaku dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur.

    Pihaknya menduga keempat WNA yang menjadi tersangka ini memiliki “jam terbang tinggi” terkait penyelundupan manusia.

    “Kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini. Dan atas tindakannya, keempat tersangka disangkakan pasal 120 ayat (1) jo ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur.

    Penyeludupan Rohingya Rohingya Rohingya Aceh
    Highlights

    Menjelang Ramadhan, Aceh Kian Pulih Walau Puluhan Desa Masih Gelap dan Sunyi

    ridhaFebruary 9, 2026

    Infoacehtimur.com – Kondisi Aceh ditengah masa pemulihan bencana diketahui kian hari kian membaik. Ribuan desa…

    Orang Tua Korban Keracunan MBG di Aceh Timur Layangkan Somasi

    February 8, 2026

    RSUD dr Zubir Mahmud Aceh Timur Sukses Lakukan Operasi Cyto Pertama

    February 8, 2026
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Salah Satu Warga Aceh Timur Tertangkap, BNN Amankan Ratusan Kg Barang Bukti Narkotika

    February 5, 2026

    Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM, Masuk 5 Besar Calon Wakil Presiden 2029

    February 4, 2026

    DPRK Aceh Timur Panggil Lembaga Kredit: “Jangan Cari Keuntungan Lebih Ditengah Penderitaan Rakyat”

    February 5, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Menjelang Ramadhan, Aceh Kian Pulih Walau Puluhan Desa Masih Gelap dan Sunyi

    February 9, 2026
    Terpopuler

    Dua KK dalam Satu Keluarga Apakah dapat RUMAH,Ini Jawaban TEGAS BUPATI ACEH TIMUR !!

    January 27, 2026705
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.