Close Menu
    info terkini

    Warga Gampong Teupin Breuh Laporkan Dana Desa yang Tidak Transparan ke Inspektorat Aceh Timur

    September 10, 2025

    Wakili Bupati Aceh Timur, Ridwan Serahkan Mobiler ke Guru SD, Wujud Perhatian terhadap Pendidikan

    September 10, 2025

    Bantuan Rumah di Aceh Menuai Kontroversi, Mualem “Kalau Tidak Tepat Saran Cancel”

    September 10, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Putusan MK Tentang Pilkada, Aceh Timur Lantik dan Kota Sabang Lanjut
    Aceh

    Putusan MK Tentang Pilkada, Aceh Timur Lantik dan Kota Sabang Lanjut

    zakariaFebruary 25, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Fadjri selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Sabang, pada Kamis (1/9) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait sengketa Pilkada di Aceh Timur dan Kota Sabang. Untuk Aceh Timur, MK menolak seluruh permohonan sengketa Pilkada yang diajukan oleh Paslon 01, Sulaimyah-Tole Abdul Hamid.

    Sementara itu, untuk Kota Sabang, MK mengabulkan permohonan sengketa Pilkada yang diajukan oleh Paslon 03, Ferdiansyah-Muhammad Isa.

    Baca Juga: Dalil Tidak Beralasan, Perselisihan Hasil Pilkada Aceh Timur Ditolak MK

    Baca Juga: Warga Aceh Timur Diminta Tenang, Al-Farlaky – Zainal Tetap Bupati: Tak Ada PSU!

    Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Paslon 03 Ferdiansyah-Muhammad Isa telah memenuhi syarat untuk berlanjut ke tahap pembuktian.

    Paslon ini mendalilkan adanya pelanggaran terkait tata cara pemilihan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Sabang.

    Sementara itu, untuk Aceh Timur, MK menolak seluruh permohonan sengketa Pilkada yang diajukan oleh Paslon 01. Keputusan ini berarti bahwa hasil Pilkada Aceh Timur yang telah diumumkan sebelumnya tetap sah.

    Dengan demikian, putusan MK ini menentukan nasib Pilkada di Aceh Timur dan Kota Sabang. Bagi masyarakat di kedua daerah tersebut, putusan ini diharapkan dapat membawa ketenangan dan kepastian dalam proses demokrasi.

    Mahkamah Konstitusi Sabang
    Follow on Google News
    Highlights

    Warga Gampong Teupin Breuh Laporkan Dana Desa yang Tidak Transparan ke Inspektorat Aceh Timur

    zakariaSeptember 10, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Warga Gampong Teupin Breuh, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, melengkapi…

    Wakili Bupati Aceh Timur, Ridwan Serahkan Mobiler ke Guru SD, Wujud Perhatian terhadap Pendidikan

    September 10, 2025

    Bantuan Rumah di Aceh Menuai Kontroversi, Mualem “Kalau Tidak Tepat Saran Cancel”

    September 10, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Bantahan dari Kepala Desa Padang Kasah: Penangkapan Ratusan Milyar Bukan di Desanya

    September 9, 2025

    Empat Kendaraan Tabrakan Beruntun di Aceh Timur, 1 Orang Meninggal

    September 9, 2025

    Kerusuhan di Lapangan Sepak Bola Seuneubok Baroe Aceh Timur, Massa Rusak Banners dan Bangku

    September 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Warga Gampong Teupin Breuh Laporkan Dana Desa yang Tidak Transparan ke Inspektorat Aceh Timur

    September 10, 2025
    Terpopuler

    Polres Aceh Timur Pecat Anggota dengan Tidak Hormat

    August 26, 20259,498
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.