Close Menu
    info terkini

    Semarak Hut RI Ke-81, Forum Keuchik Idi Rayeuk Gelar Turnamen Mini Soccer

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Putusan MK Tentang Pilkada, Aceh Timur Lantik dan Kota Sabang Lanjut
    Aceh

    Putusan MK Tentang Pilkada, Aceh Timur Lantik dan Kota Sabang Lanjut

    zakariaFebruary 25, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Fadjri selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Sabang, pada Kamis (1/9) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait sengketa Pilkada di Aceh Timur dan Kota Sabang. Untuk Aceh Timur, MK menolak seluruh permohonan sengketa Pilkada yang diajukan oleh Paslon 01, Sulaimyah-Tole Abdul Hamid.

    Sementara itu, untuk Kota Sabang, MK mengabulkan permohonan sengketa Pilkada yang diajukan oleh Paslon 03, Ferdiansyah-Muhammad Isa.

    Advertising
    Demo

    Baca Juga: Dalil Tidak Beralasan, Perselisihan Hasil Pilkada Aceh Timur Ditolak MK

    Baca Juga: Warga Aceh Timur Diminta Tenang, Al-Farlaky – Zainal Tetap Bupati: Tak Ada PSU!

    Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Paslon 03 Ferdiansyah-Muhammad Isa telah memenuhi syarat untuk berlanjut ke tahap pembuktian.

    Paslon ini mendalilkan adanya pelanggaran terkait tata cara pemilihan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Sabang.

    Sementara itu, untuk Aceh Timur, MK menolak seluruh permohonan sengketa Pilkada yang diajukan oleh Paslon 01. Keputusan ini berarti bahwa hasil Pilkada Aceh Timur yang telah diumumkan sebelumnya tetap sah.

    Dengan demikian, putusan MK ini menentukan nasib Pilkada di Aceh Timur dan Kota Sabang. Bagi masyarakat di kedua daerah tersebut, putusan ini diharapkan dapat membawa ketenangan dan kepastian dalam proses demokrasi.

    Mahkamah Konstitusi Sabang
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Semarak Hut RI Ke-81, Forum Keuchik Idi Rayeuk Gelar Turnamen Mini Soccer

    zakariaAugust 14, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur — Forum Keuchik Kecamatan Idi Rayeuk menggelar Turnamen Mini Soccer dalam…

    Bank Aceh Syariah Cabang Idi Serahkan Dividen Rp1,018 Miliar dan Zakat Rp400 Juta Ke Pemkab Aceh Timur

    August 14, 2026

    Gajah Mati di Eks HGU PT Atakana Kompeni, LSR & KSDA Didesak Segera Turun

    August 14, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Semarak Hut RI Ke-81, Forum Keuchik Idi Rayeuk Gelar Turnamen Mini Soccer

    August 14, 2026
    terpopuler

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Penerimaan Proposal Bantuan Guru Dayah dan Santri, Pendaftaran Gratis

    August 10, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.