Close Menu
    info terkini

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    June 8, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Putusan MK Tentang Pilkada, Aceh Timur Lantik dan Kota Sabang Lanjut
    Aceh

    Putusan MK Tentang Pilkada, Aceh Timur Lantik dan Kota Sabang Lanjut

    zakariaFebruary 25, 2025
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Fadjri selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Sabang, pada Kamis (1/9) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait sengketa Pilkada di Aceh Timur dan Kota Sabang. Untuk Aceh Timur, MK menolak seluruh permohonan sengketa Pilkada yang diajukan oleh Paslon 01, Sulaimyah-Tole Abdul Hamid.

    Sementara itu, untuk Kota Sabang, MK mengabulkan permohonan sengketa Pilkada yang diajukan oleh Paslon 03, Ferdiansyah-Muhammad Isa.

    Baca Juga: Dalil Tidak Beralasan, Perselisihan Hasil Pilkada Aceh Timur Ditolak MK

    Baca Juga: Warga Aceh Timur Diminta Tenang, Al-Farlaky – Zainal Tetap Bupati: Tak Ada PSU!

    Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Paslon 03 Ferdiansyah-Muhammad Isa telah memenuhi syarat untuk berlanjut ke tahap pembuktian.

    Paslon ini mendalilkan adanya pelanggaran terkait tata cara pemilihan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Sabang.

    Sementara itu, untuk Aceh Timur, MK menolak seluruh permohonan sengketa Pilkada yang diajukan oleh Paslon 01. Keputusan ini berarti bahwa hasil Pilkada Aceh Timur yang telah diumumkan sebelumnya tetap sah.

    Dengan demikian, putusan MK ini menentukan nasib Pilkada di Aceh Timur dan Kota Sabang. Bagi masyarakat di kedua daerah tersebut, putusan ini diharapkan dapat membawa ketenangan dan kepastian dalam proses demokrasi.

    Berita Aceh Timur Mahkamah Konstitusi Sabang
    Follow on Google News
    Highlights

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    zakariaJune 8, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh – Tiga jemaah haji lansia asal Aceh meninggal dunia di Tanah Suci, Arab…

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    2 SPBU di Aceh Timur Bermasalah, Warga Kesulitan Mendapatkan BBM

    June 5, 2025

    Dana Bagi Hasil 2025 Aceh Timur Sudah Cair Rp 18,1 Miliar

    June 5, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,534
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.