Banda Aceh | Tujuh nelayan asal Aceh Timur yang sebelumnya ditahan otoritas negara Mueang Thai atau lebih di kenal dengan nama Thailand pada 25 Mei 2021 akibat membawa sarang burung walet tanpa dokumen impor kini telah dipulangkan ke Indonesia.
Namun yang di pulangkan ialah Lima dari tujuh nelayan asal Aceh Timur Adapun lima nelayan yang telah dipulangkan tersebut antara lain Zainal Arifin (45), Riki Ardian (30), Junaidi (34), Alaudin (48), dan Muchsin (31).
Sedangkan yang masih berada di Thailand yakni Muhammad Azmi (24), dan M Yusuf (50)
“Mereka sudah tiba di Jakarta, lima nelayan Aceh ini dibebaskan setelah mendapatkan pengampunan dari Raja Thailand IX yang berulang tahun,” kata Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Almuniza Kamal, di Banda Aceh, Jumat, (18/2/2022).
Almuniza juga mengatakan, sebelum dipulangkan ke Aceh, kelima nelayan itu terlebih dahulu mengikuti karantina di Rumah Susun (Rusun) Nagrak di Cilincing, Jakarta Utara, sekitar selama lima hari, dan juga mereka akan diperiksa kesehatannya serta tes PCR.
“dan apabila nanti hasil mereka negatif covid, maka akan segera diperbolehkan pulang ke Aceh.
Namun jika diantara mereka ada yang positif akan diisolasi terlebih dahulu, tapi kita doakan semoga mereka sehat-sehat semuanya,” ujarnya.
Sementara untuk dua orang rekan nelayan lainnya, kata Almuniza, belum bisa dipulangkan karena terkonfirmasi positif COVID-19 saat menjalani tes, Sehingga harus dikarantina sementara di sana sampai keluar hasil tes covid negatif.
Baca juga: Para Nelayan Di Aceh Timur diingatkan Tidak Melewati Batas Negera
Baca juga: 19 Nelayan Aceh Timur Kembali Di Tangkap Di Laut Thailand Ini Tanggapan Kkp Aceh Timur
Almuniza menjelaskan, ketujuh nelayan asal Aceh Timur tersebut awalnya berlayar menggunakan KM Antamela, berangkat dari Pelabuhan Tanjung Balai Asahan Sumatera Utara pada 22 Mei 2021 dengan tujuan ke Pelabuhan Satun, Thailand.
Namun, pada 25 Mei 2021 mereka ditangkap oleh aparat keamanan Thailand di kawasan perairan Pulau Lippeh, Provinsi Satun.
Karena, dari hasil pemeriksaan kapal mereka memuat 300 kilogram sarang burung walet tanpa dokumen impor.
Selain itu, kata Almuniza, para nelayan melanggar keimigrasian dan dokumen pelayaran.
Di mana jumlah awak kapal tidak sesuai dengan dokumen yang tercantum dalam autward manifes dan port clearance yang diterbitkan Syahbandar Tanjung Balai Asahan.
“Selama ditahan, mereka mendapat pendampingan dari KRI Songkhla, terutama kondisi kesehatan ABK, serta memberikan bantuan kekonsuleran, termasuk menyediakan penerjemahan,” katanya.
Baca Juga : 28 Nelayan Aceh Yang Ditahan Di Thailand Akan Dipulangkan
Baca Juga : Pakai Jaring Pukat Trawl 2 Kapal Boat Aceh Timu Di Amankan TNI AL
Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Almuniza Kamal, mewakili Pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh berterima kasih kepada Konsulat RI Songkhla, KBRI Thailand, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, PWNI, KKP RI, Satgas COVID-19, serta unsur lainnya.
“Terima kasih karena telah membantu mengurus pemulangan para nelayan asal Aceh, tentu ini tidak terlepas dari kerjasama semua pihak,” demikian Almuniza.***