Close Menu
    info terkini

    Tinjau Pembangunan Huntara di Desa Blang Senong, Bupati Naik Pitam

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Dijanjikan Rp 50 Juta, Pria Aceh Timur Gagal Selundupkan Sabu ke Kendari
    Aceh Timur

    Dijanjikan Rp 50 Juta, Pria Aceh Timur Gagal Selundupkan Sabu ke Kendari

    IlhamMarch 26, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Dijanjikan Rp 50 Juta, Pria Aceh Timur Gagal Selundupkan Sabu ke Kendari
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Seorang pria asal Aceh Timur, Provinsi Aceh, berinisial RM (27) harus merayakan Lebaran di balik jeruji besi.

    RM ditahan lantaran menyelundupkan satu kilogram sabu ke Kendari digagalkan petugas Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Banda Aceh.

    RM ditangkap saat melewati pemeriksaan keamanan dengan koper biru yang mencurigakan.

    Petugas Aviation Security (Avsec) menemukan empat paket sabu tersembunyi di dalamnya.

    BACA JUGA: Kasus Pengancaman Berujung Penemuan Sabu, Pria Aceh Timur Ditangkap

    BACA JUGA: Pulang dari Malaysia, Pria Aceh Timur Masukkan Sabu ke Anus

    Tersangka langsung diserahkan ke polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.

    Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra, mengungkapkan bahwa RM menerima paket tersebut dari seseorang berinisial TK di Beureunun, Pidie.

    Keduanya tidak pernah bertemu langsung dan hanya berkomunikasi melalui telepon setelah dikenalkan oleh seorang perantara berinisial F.

    RM dijanjikan upah Rp 50 juta jika berhasil mengantarkan sabu ke Kendari dan sudah menerima uang jalan Rp 20 juta.

    Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ia telah dua kali berhasil menyelundupkan sabu ke kota yang sama pada pertengahan Juni 2024 dan awal Januari 2025.

    Namun, upaya ketiganya berakhir dengan penangkapan.

    Kini, RM mendekam di sel tahanan dan dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dengan denda hingga Rp 10 miliar.

    Sementara itu, polisi masih memburu TK dan F, yang diduga bagian dari jaringan narkotika yang lebih besar.***

    Bandara Sultan Iskandar Muda Kendari Sabu Sabu Aceh Sabu Aceh Timur
    Demo
    Demo
    Highlights

    Tinjau Pembangunan Huntara di Desa Blang Senong, Bupati Naik Pitam

    zakariaMarch 28, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, melakukan peninjauan langsung ke…

    1.259 Jiwa Penyintas Banjir di Aceh Timur Masih Mengungsi, Kondisi Belum Pulih

    March 28, 2026

    Pemkab Aceh Timur Salurkan Bantuan Masa Panik kepada Korban Kebakaran di Birem Bayeun

    March 27, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Warga Peureulak Gagal Tidur! Spesialis Pencuri Meteran Air Beraksi, 3 Rumah Jadi Korban

    March 25, 2026

    Keluarga Besar Menanti Kembali: Nadila Saptiri, Remaja 15 Tahun dari Aceh Timur Hilang Tanpa Berita

    March 27, 2026

    Tinjau Pembangunan Huntara di Desa Blang Senong, Bupati Naik Pitam

    March 28, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Tinjau Pembangunan Huntara di Desa Blang Senong, Bupati Naik Pitam

    March 28, 2026
    Terpopuler

    Warga Peureulak Gagal Tidur! Spesialis Pencuri Meteran Air Beraksi, 3 Rumah Jadi Korban

    March 25, 2026365
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.