Close Menu
    info terkini

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Penerimaan Proposal Bantuan untuk Guru Dayah dan Santri

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Kepolisian dan Kemerdekaan Pers: Peraturan Baru Picu Kekhawatiran
    Nasional

    Kepolisian dan Kemerdekaan Pers: Peraturan Baru Picu Kekhawatiran

    zakariaApril 3, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Aksi wartawan menolak RUU Penyiaran di DPRD Provinsi Jawa Barat di Bandung, 28 Mei 2024. Aksi ini melibatkan wartawan yang bertugas di wilayah Bandung Raya, mahasiswa, dan warga masyarakat, yang menolak pasal yang memberikan wewenang lebih pada pemerintah untuk mengontrol konten siaran. RUU Penyiaran ini memuat ketentuan larangan liputan investigasi dan mengancam kebebasan pers. TEMPO/Prima Mulia
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Nasional – Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing. Peraturan ini telah memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pers, karena dianggap dapat membatasi kemerdekaan pers dan menghalangi liputan jurnalistik.

    Pasal 5 Ayat (1) butir b Perpol tersebut menyebutkan bahwa kepolisian dapat melakukan pengawasan administratif terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian pada lokasi tertentu. Hal ini telah memicu kekhawatiran bahwa peraturan ini dapat digunakan untuk membatasi ruang gerak jurnalistik dan menghalangi liputan yang potensial.

    Advertising
    Demo

    Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Mustafa Layong mengkritik peraturan ini, karena dianggap dapat membatasi kemerdekaan pers dan menghalangi liputan jurnalistik. “Ini merupakan bentuk abuse dari tugas dan fungsi kepolisian,” kata Mustafa.

    Baca Juga: Jokowi Sudah Teken Perpres Publisher Right Untuk Mendukung Jurnalis Tanah Air Berkualitas

    Baca Juga: Jurnalis Aceh Demo Tolak Revisi UU Penyiaran yang Dinilai Mengancam Kebebasan Pers

    Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur juga menilai bahwa peraturan ini menerabas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang tentang Keimigrasian. “Saya rasa ini akan menempatkan Indonesia semakin buruk dalam kacamata demokrasi,” ujar Isnur.

    Perpol ini telah ditandatangani oleh Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum pada 10 Maret lalu di Jakarta. Namun, hingga saat ini belum ada respons dari pihak kepolisian terkait kekhawatiran yang muncul dari masyarakat dan pers.

    Kebebasan Pers Oknum Polisi Perpol Pers Polisi
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Penerimaan Proposal Bantuan untuk Guru Dayah dan Santri

    zakariaAugust 13, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur membuka penerimaan proposal bantuan bagi…

    HUT Ke-1 Yonif TP 853/BRB, Wabup Aceh Timur Apresiasi Pengabdian TNI Ketika Bencana Alam

    August 13, 2026

    Modus Pengiriman Rokok Ilegal Jawa Timur Gunakan Kereta Kontainer, Tujuan Sumatera

    August 12, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Penerimaan Proposal Bantuan untuk Guru Dayah dan Santri

    August 13, 2026
    terpopuler

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Penerimaan Proposal Bantuan Guru Dayah dan Santri, Pendaftaran Gratis

    August 10, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.