Close Menu
    info terkini

    Aksi Massa dan Nasib Demokrasi di Kota Langsa

    May 8, 2025

    India Serang Wilayah Pakistan di Tengah Ketegangan Kashmir, Puluhan Orang Tewas

    May 7, 2025

    Kominfo Langsa Akui Situs Pemko Disusupi Judi Online, Umar: Sudah Kami Suspend

    May 7, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Kepolisian dan Kemerdekaan Pers: Peraturan Baru Picu Kekhawatiran
    Nasional

    Kepolisian dan Kemerdekaan Pers: Peraturan Baru Picu Kekhawatiran

    zakariaApril 3, 2025
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Aksi wartawan menolak RUU Penyiaran di DPRD Provinsi Jawa Barat di Bandung, 28 Mei 2024. Aksi ini melibatkan wartawan yang bertugas di wilayah Bandung Raya, mahasiswa, dan warga masyarakat, yang menolak pasal yang memberikan wewenang lebih pada pemerintah untuk mengontrol konten siaran. RUU Penyiaran ini memuat ketentuan larangan liputan investigasi dan mengancam kebebasan pers. TEMPO/Prima Mulia
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, Nasional – Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing. Peraturan ini telah memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pers, karena dianggap dapat membatasi kemerdekaan pers dan menghalangi liputan jurnalistik.

    Pasal 5 Ayat (1) butir b Perpol tersebut menyebutkan bahwa kepolisian dapat melakukan pengawasan administratif terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian pada lokasi tertentu. Hal ini telah memicu kekhawatiran bahwa peraturan ini dapat digunakan untuk membatasi ruang gerak jurnalistik dan menghalangi liputan yang potensial.

    Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Mustafa Layong mengkritik peraturan ini, karena dianggap dapat membatasi kemerdekaan pers dan menghalangi liputan jurnalistik. “Ini merupakan bentuk abuse dari tugas dan fungsi kepolisian,” kata Mustafa.

    Baca Juga: Jokowi Sudah Teken Perpres Publisher Right Untuk Mendukung Jurnalis Tanah Air Berkualitas

    Baca Juga: Jurnalis Aceh Demo Tolak Revisi UU Penyiaran yang Dinilai Mengancam Kebebasan Pers

    Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur juga menilai bahwa peraturan ini menerabas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang tentang Keimigrasian. “Saya rasa ini akan menempatkan Indonesia semakin buruk dalam kacamata demokrasi,” ujar Isnur.

    Perpol ini telah ditandatangani oleh Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum pada 10 Maret lalu di Jakarta. Namun, hingga saat ini belum ada respons dari pihak kepolisian terkait kekhawatiran yang muncul dari masyarakat dan pers.

    Berita Aceh Timur Kebebasan Pers Oknum Polisi Perpol Pers Polisi
    Follow on Google News
    Highlights

    Aksi Massa dan Nasib Demokrasi di Kota Langsa

    IlhamMay 8, 2025

    Infoacehtimur.com, Langsa – Masyarakat Kota Langsa, Aceh kembali turun ke jalan menuntut pelantikan Kepala Daerah…

    India Serang Wilayah Pakistan di Tengah Ketegangan Kashmir, Puluhan Orang Tewas

    May 7, 2025

    Kominfo Langsa Akui Situs Pemko Disusupi Judi Online, Umar: Sudah Kami Suspend

    May 7, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Usai Kejar-kejaran, Penyelundup Sabu Asal Malaysia Tertangkap di Aceh Timur

    May 5, 2025

    Ayah Massyura Korban Kecelakaan Menuntut Keadilan

    May 3, 2025

    Tipu Agen BRILink Hingga Rp 28,8 Juta, IRT di Aceh Timur Diamankan

    May 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    Kham Khum, Gereiutam Geureutum Lam Insya di Kawasan Bagok, Ada Apa?

    April 26, 20252,467
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.