Infoacehtimur.com, Nasional – Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) 3 Grati melepas segel larangan pembangunan Masjid Anwarul Falah di Dusun Tampungrandu, Desa Tampung, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Minggu (30/3/2025) lalu.
Pihak TNI AL selaku pemilik lahan meminta agar panitia pembangunan masjid mengajukan izin ke Lantamal V Surabaya.
Komandan Puslatpur 3 Grati, Letkol Mar Purboyo, menyatakan bahwa kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan aspirasi warga dan kebutuhan masyarakat akan tempat ibadah.
Baca Juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 43 Kg di Perairan Aceh
Baca Juga: Haji Uma Tegaskan Komitmen Advokasi Kasus Pembunuhan Agen Mobil oleh Oknum TNI AL
Warga setempat menyambut baik keputusan ini dan berencana menggelar syukuran sebagai ungkapan rasa syukur.
Ketua Panitia Pembangunan Masjid Anwarul Falah, H Ghofur, mengucapkan terima kasih kepada pihak TNI AL dan berjanji untuk mengajukan izin pembangunan ke Lantamal V Surabaya.
Pembangunan masjid sebelumnya dihentikan karena belum mengantongi izin resmi dari pihak TNI AL.
Pihak TNI AL berharap agar proses pengajuan izin dapat segera dilakukan agar pembangunan masjid bisa dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku.