Infoacehtimur.com, Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menetapkan Salmawati atau Bunda Salma sebagai pengganti calon anggota DPRA terpilih atas nama Ismail A. Jalil alias Ayahwa dari Dapil Aceh 5. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno KIP Aceh pada Senin (14/4/2025).
Wakil Ketua KIP Aceh, Iskandar Agani, mengatakan bahwa penetapan ini dilakukan sesuai dengan usulan DPP Partai Aceh dan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 426 Ayat 1 Huruf c, serta PKPU Nomor 6 Tahun 2024, Pasal 48 Ayat 5.
Selain Bunda Salma, KIP Aceh juga menetapkan Azhar Abdurrahman sebagai pengganti Tarmizi SP dari Dapil 10 dan M Yusuf (Pang Ucok) dari Dapil 6.
Baca Juga: Kantor PA Aceh Utara Digeruduk Pendemo, Katanya!
Baca Juga: Iklim Politik Memanas Diduga kantor Partai DPW PA Aceh Timur Dirusak massa
Ketua KIP Aceh, Agusni AH, mengungkapkan bahwa ketiga nama yang ditetapkan tersebut telah diusulkan kepada Pemerintah Aceh untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna pengurusan penerbitan surat keputusan (SK). Setelah SK keluar, proses pelantikan akan dilakukan oleh Gubernur.
Penetapan ini dilakukan karena tiga anggota DPRA periode 2024-2029 dari Partai Aceh mundur dan maju dalam kontestasi Pilkada serentak 2024, yaitu Ismail A Jalil alias Ayahwa sebagai calon bupati Aceh Utara, Iskandar Usman Al-Farlaky sebagai calon bupati Aceh Timur, dan Tarmizi SP sebagai calon bupati Aceh Barat.