Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Kali ini, petugas berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 1.600 gram (bruto) alias Sikilo 6 Ons di wilayah hukum Polres Aceh Timur dari seorang warga berinisial SA, 44 tahun.
SA tertangkap akibat adanya informasi dari masyarakat yang mencurigai dirinya sebagai pengedar narkotika jenis ganja, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah SA di Gampong Buket Meulinteung, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
Hasilnya, petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkusan kain berisikan daun, ranting, dan biji ganja dengan berat bruto 1.600 gram alias Sikilo 6 Ons yang disimpan di dapur rumah milik SA, serta 1 unit handphone.
Baca Juga: Ganja Lebih Setengah Ton dari Aceh Gagal Sampai Sumbar
Baca Juga: Sepanjang Tahun Kasus Narkotika Jenis Sabu-sabu Meningkat di Aceh
SA langsung diamankan ke Polres Aceh Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6-20 tahun.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, mengapresiasi keberhasilan ini dan mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam memberantas peredaran narkoba.
“Dengan kerjasama yang baik antara Kepolisian dengan masyarakat, kami optimis akan mempercepat penguatan mitigasi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Timur.”